Mungkid – Senin, 11 Oktober 2021, Ketua Pengadilan Agama Mungkid (Ahmad Jamil, S.Ag., MH) mengadiri Launching Aplikasi E-BIMA (Electronic Budgeting Implementation Monitoring and Accountability) Mahkamah Agung RI secara virtual melalui Aplikasi Zoom Meeting di Media Center Pengadilan Agama Mungkid.
Dilangsir dari situs https://www.mahkamahagung.go.id bahwa Ketua Mahkamah Agung YM. Prof. Dr. H. M. Syarifuddin,S.H., M.H. meluncurkan secara resmi aplikasi E-BIMA V.1.0 (Electronic Budgeting Implementation Monitoring and Accountability) pada Senin, 11 Oktober 2021 di Hotel Holiday Inn, Jakarta. Acara peluncuran dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
E-BIMA merupakan suatu sistem yang dibangun sebagai sarana bantu untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara, keuangan perkara, dan uang titipan pihak ketiga, sehingga dapat memudahkan para Pimpinan satuan kerja untuk melakukan pengawasan dan monitoring secara akurat dan real time.
Aplikasi ini dimaksudkan untuk membantu mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel, serta memiliki tiga fungsi sebagai berikut:
- Mitigasi pelaporan keuangan untuk mengurangi risiko-risiko dalam pelaporan keuangan yang tidak sesuai dengan standar pelaporan;
- Menjadi dasar bagi pimpinan satuan kerja dalam mengambil keputusan terkait dengan pengelolaan dan perubahan Pagu Anggaran;
- Sebagai dasar bagi pimpinan dalam menerapkan penilaian kinerja pengelolaan anggaran berbasis reward and punishment.
Aplikasi e-BIMA merupakan hasil karya putra putri terbaik Mahkamah Agung yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 264/SEK/SK/III/2021 tanggal 29 Maret 2021. Aplikasi ini diharapkan dapat menjadi sandaran untuk terus mampu mempertahankan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI, karena bagaimanapun juga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan adalah tanggung jawab kita bersama, sehingga dengan hadirnya aplikasi ini diharapkan akan mampu mendorong peningkatan kepercayaan publik kepada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.