Anda dapat berperkara secara gratis (prodeo) di Pengadilan Agama Mungkid dengan ketentuan dibawah ini
SYARAT BERPERKARA PRODEO
Pasal 3 (SE Dirjen Badilag Nomor : 0508.a/DjA/HK.00/III/2014)
Syarat-Syarat Berperkara Secara Prodeo
Anggota masyarakat yang tidak mampu secara ekonomis dapat mengajukan gugatan/permohonan berperkara secara cuma-cuma (prodeo) dengan syarat melampirkan:
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Banjar/Nagari/Gampong yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau
- Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT).
- Pemberian izin berperkara secara prodeo ini berlaku untuk masing-masing tingkat peradilan secara sendiri-sendiri dan tidak dapat diberikan untuk semua tingkat peradilan sekaligus.
Untuk informasi lebih lanjut hubungi Kantor Pengadilan Agama Mungkid (0293) 788257 atau melalui wa kami dijam kerja: