Pengambilan Akta Cerai, Salinan Putusan dan Salinan Penetapan
-
Syarat pengambilan produk pengadilan :
- Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud
- Memperlihatkan Kartu Identitas KTP Asli .
- Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
- Biaya salinan putusan/penetapan @ Rp. 500 per lembar (Lima ratus rupiah perlembar)
- Jika menguasakan kepada orang lain untuk mengambil akta cerai, maka di samping fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa, juga menyerahkan
- Surat Keterangan yang menyatakan bahwa penerima kuasa adalah orang tua dan atau saudara kandung yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah setempat dan di Cap Notaris.
-
Syarat Pembuatan Duplikat Akta Cerai :
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian;
- Surat Keterangan dari Kelurahan bahwa setelah bercerai belum pernah menikah lagi;
- Surat Pengantar dari Kelurahan untuk membuat duplikat akta cerai;
- Fotokopi KTP yang masih berlaku.