LOGO HEADER 1a 1

PROSEDUR BERPERKARA

prosedureAlur dan Prosedur dalam berperkara.

   

SYARAT BERPERKARA

syaratSyarat-syarat dalam pengajuan perkara.

JADWAL SIDANG

Untitled designJadwal Sidang di Pengadilan Agama Mungkid.

BIAYA PERKARA

biayaMenghitung Taksiran Panjar Biaya Perkara.

 E-COURT

images 6 removebg previewAdministrasi Perkara Secara Online.

 INFORMASI PERKARA

sippabcPencarian informasi Perkara di PA Mungkid

 DIREKTORI PUTUSAN

put dirPencarian Publikasi Putusan.

PRODEO

prodeoProsedur Pengajuan Perkara Tanpa Biaya.

Written by Super User on . Hits: 2840

Pengambilan Akta Cerai, Salinan Putusan dan Salinan Penetapan

-

Syarat pengambilan produk pengadilan :

  1. Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud
  2. Memperlihatkan Kartu Identitas KTP Asli .
  3. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
  4. Biaya salinan putusan/penetapan @ Rp. 500 per lembar (Lima ratus rupiah perlembar)
  5. Jika menguasakan kepada orang lain untuk mengambil akta cerai, maka di samping fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa, juga menyerahkan
  6. Surat Keterangan yang menyatakan bahwa penerima kuasa adalah orang tua dan atau saudara kandung yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah setempat dan di Cap Notaris.

-

Syarat Pembuatan Duplikat Akta Cerai :

  1. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian;
  2. Surat Keterangan dari Kelurahan bahwa setelah bercerai belum pernah menikah lagi;
  3. Surat Pengantar dari Kelurahan untuk membuat duplikat akta cerai;
  4. Fotokopi KTP yang masih berlaku.

Aplikasi Pendukung (E-Office)

1 sipp 2. pengaduan 3 simari 4 komdanas 6.sikep

8 lpse 9 jdih 11 perpustakaan 7. abs badilag 5 direktori putusan

e Court 2 e Court 3

 

 .

.

 

 

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Mungkid
Kelas IA

Jalan Soekarno-Hatta, Kota Mungkid, Kabupaten Magelang

Telp: 0293-788257
Fax: 0293-789078

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tautan Aplikasi

Media Sosial

Pengadilan Agama@2018