DASAR ATURAN POSBAKUM
Dasar Aturan | Link Dokumen |
UU 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum | Lihat/Download |
PP 42 Tahun 2013 Tentang Syarat & Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum | Lihat/Download |
Perma 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan | Lihat/Download |
Keputuan Tuada Agama dan Sekma 2011 Tentang Pedoman Bantuan Hukum | Lihat/Download |
HAK MENDAPAT BANTUAN HUKUM
Pengadilan Agama Mungkid telah menyediakan Pos Bantuan Hukum untuk Masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu secara ekonomis dalam menjalankan proses hukum di Pengadilan, bagi masyarakat yang akan meminta bantuan hukum pada Posbakum di Pengadilan Agama Mungkid Adapun persyaratan dan mekanisme untuk mendapatkan bantuan hukum pada Posbakum tersebut sebagaimana yang telah ditentukan dalam Lampiran Perma No. 01 tahun 2014, antara lain :
A.Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum
Yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mempu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai Penggugat/Pemohon maupun Tergugat/Termohon. dan bantuan tersebut diberikan secara cuma-cuma tanpa dipungut Biaya.
B. Jenis Jasa Hukum
Posbakum Pengadilan Agama Mungkid Memberikan Layanan Berupa :
- Pemberian Informasi, Konsultasi, atau advis Hukum.
- Bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan.
- Penyediaan informasidaftar organisasi bantuan hukum sebagai yang dimaksud dalam UU no 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma.
Untuk melihat informasi lebih lengkap tentang pedoman bantuan hukum dapat dilihat pada Petunjuk Pelaksanaan Perma no 1 tahun 2014.
PROSEDUR POSBAKUM
Pengadilan Agama Mungkid memberikan layanan bantuan hukum bebas biaya (gratis) melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum) kepada masyarakat luas pencari keadilan.
Layanan Posbakum Meliputi:
1. Konsultasi hukum.
2. Penyediaan Advokat (penasehat hukum) untuk kasus pidana dan perdata.
3. Pembebasan biaya perkara untuk kasus pidana maupun perdata.
4. Sidang keliling.
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui meja informasi, leafler dan langsung mendatangi ruangan Posbakum di Pengadilan Agama Mungkid.
Mekanisme dan Persyaratan Post Bantuan Hukum (POSBAKUM) di Pengadilan Agama Mungkid
Adapun mekanisme dan persyaratan untuk mendapatkan bantuan hukum pada Posbakum tersebut sebagaimana yang telah ditentukan dalam Lampiran B Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 10 Tahun 2010, antara lain :
A. Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum
Yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mempu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai Penggugat/Pemohon maupun Tergugat/Termohon. dan bantuan tersebut diberikan secara cuma-cuma tampa dipungut Biaya.
B. Jenis Jasa Hukum
Jenis jasa hukum yang diberikan oleh Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Mungkid berupa pemberian informasi, advis, konsultasi, pembuatan gugatan/permohonan.
C. Syarat dan Mekanisme Permohonan Bantuan Hukum
Pemohon jasa bantuan hukum mengajukan permohonan kepada Pos Bantuan Hukum dengan melampirkan :
- Mengajukan permohonan secara tertulis/lisan yang berisi sekurang-kurangnya identitas Pemohon dan uraian singkat mengenai pokok permasalahan yang dimohonkan Bantuan Hukum, dengan mengisi formulir yang telah disediakan.
- Menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara.
- Melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal Pemohon Bantuan Hukum; atau
- Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT); atau
- Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon Bantuan Hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan.
PENGAWASAN POSBAKUM
- Pengawasan terhadap penyelenggara Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan Agama Mungkid dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama Mungkid;
- Ketua Pengadilan Agama Mungkid bertanggung jawab dalam pelaksanaan Layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu secara efektif dan transparan sesuai asas tujuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dan Pasal 3 Perma Nomor 1 Tahun 2014.
- Panitera Pengadilan Agama Mungkid membuat buku register khusus untuk mengontrol pelaksanaan pemberian Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu berupa Pembebasan Biaya Perkara dan dilaporkan kepada Ketua Pengadilan Agama Mungkid;
- Panitera Pengadilan Agama Mungkid melakukan pengawasan berkala terhadap jalannya kegiatan Posbakum Pengadilan Agama Mungkid dan melaporkan hasil pengawasan kepada Ketua Pengadilan Agama Mungkid;
- Petugas Posbakum Pengadilan Agama Mungkid mengisi buku Register khusus yang disediakan Pengadilan Agama Mungkid mengenai penyelenggaraan Posbakum Pengadilan Agama Mungkid yang dilaporkan melalui Panitera;
- Bendahara pengeluaran menyimpan seluruh bukti pengeluaran anggaran sesuai ketentuan, kemudian melakukan pembukuan setiap transaksi keuangan untuk penyelenggaraan Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu;
- Untuk kepentingan peningkatan penyelenggaraan Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu, Pengadilan Agama Mungkid dapat memberikan bimbingan teknis kepada petugas posbakum Pengadilan Agama Mungkid dan/atau Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan.