.
.
HARI |
JAM KERJA |
ISTIRAHAT |
|
Senin - Kamis |
: | 08.00 - 16.30 WIB |
12.00 - 13.00 WIB |
Jum'at |
: | 07.00 - 16.00 WIB |
11.30 - 13.00 WIB |
Sabtu-Minggu / Hari Besar
|
:
|
LIBUR
|
|
.
DASAR:
- Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : MA/SEK/492/XII/2006 tanggal 29 Desember 2006 perihal Hari Kerja
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor :071/KMA/SK/V/2008 tanggal 14 Mei 2008 tentang Ketentuan Penegakan Disiplin Kerja dalam Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.
- Keputusan bersama Ketua PT Semarang Nomor: 46KPT.W12-U/SK.KP8/II/2024 dan Ketua PTA Semarang Nomor 369/KPTA.W11-A/SK.KP8/II/2024 tanggal 12 Februari 2024 tentang Jam Kerja Pengadilan di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Semarang dan di WIlayah Hukum Pengadilan Tinggi Agama Semarang.