LOGO HEADER 1a 1

Written by Super User on . Hits: 2472

Hak Mengajukan Keberatan Atas Pelayanan Informasi

1. Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:

     a. Adanya penolakan atas permohonan informasi;

     b. Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala;

     c. Tidak ditanggapinya permohonan informasi;

     d. Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;

      e. Tidak dipenuhinya permohonan informasi;

     f. Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau

    g. Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam pedoman ini.

2. Keberatan ditujukan kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.

3. Pemohon dapat mengajukan keberatan kepada penanggungjawab (KPA) selambat-Iambatnya 7 (tujuh) hari kerja dengan nomor kontak (0741) 590061. Dalam hal pemohon mengajukan keberatan atas keputusan yang ditetapkan oleh KPA, maka keberatan diajukan oleh penanggungjawab (KPA) kepada Mahkamah Agung. Penanggungjawab (KPA) memberikan jawaban selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya keberatan tersebut.

Aplikasi Pendukung (E-Office)

1 sipp 2. pengaduan 3 simari 4 komdanas 6.sikep

8 lpse 9 jdih 11 perpustakaan 7. abs badilag 5 direktori putusan

e Court 2 e Court 3

 

 .

.

 

 

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Mungkid
Kelas IA

Jalan Soekarno-Hatta, Kota Mungkid, Kabupaten Magelang

Telp: 0293-788257
Fax: 0293-789078

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tautan Aplikasi

Media Sosial

Pengadilan Agama@2018