STANDAR PENGUMUMAN INFORMASI
Sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2021 tentang Standar layanan Informasi Publik Layanan Informasi Publik Pasal 24 Ayat (2) Pengumuman Informasi wajib:
- Menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar;
- Mudah dipahami; dan
- Mempertimbangkan penggunaan bahsa yang digunakan penduduk setempat
Pengumuman disebarluaskan melalui :
- Papan Pengumuman
- Laman resmi (website) PA Mungkid yaitu : https://pa-mungkid.go.id/
- Media sosial Pengadilan Agama Mungkid yaitu :
Youtube |
: |
Klik disini. |
: | Klik disini. | |
: | Klik disini. | |
: | Klik disini. | |
Tiktok | : | Klik disini. |