LOGO HEADER 1a 1

Written by Super User on . Hits: 768

Peraturan dan Kebijakan Berperkara Prodeo
Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu

PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN LAYANAN HUKUM BAGI MASYARAKAT TIDAK MAMPU DI PENGADILAN
BAB I
PENGERTIAN DAN ISTILAH
Pasal 1

Dalam Petunjuk Pelaksanaan ini, yang dimaksud dengan :

  1. Pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan Agama meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan dan Pobakum Pengadilan
  2. Pengadilan Agama yang selanjutnya disingkat PA adalah Pengadilan Agama dan Mahkamah Syar’iyah
  3. Pengadilan Tinggi Agama yang selanjutnya disingkat PTA adalah Pengadilan Tinggi Agama dan Mahkamah Syar'iyah Aceh
  4. Layanan Pembebasan Biaya Perkara adalah negara menanggung biaya proses berperkara di Pengadilan Agama sehingga setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat berperkara secara cuma-cuma.
  5. Sidang di Luar Gedung Pengadilan adalah sidang yang dilaksanakan secara tetap, berkala atau sewaktu-waktu leh Pengadilan di suatu tempat yang ada di dalam wilayah hukumnya tetapi di luar tempat kedudukan gedung Pengadilan dalam bentuk Sidang di luar gedung pengadilanatau Sidang di Tempat Sidang Teta
  6. Posbakum Pengadilan adalah layanan yang dibentuk oleh dan ada pada setiap Pengadilan tingkat pertama untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi, dan advishukum, serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  7. Petugas Posbakum Pengadilan adalah Pemberi layanan di Posbakum Pengadilan yang merupakan Advokat, Sarjana Hukum, dan Sarjana Syari'ah yang berasal dari Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan yang bekerjasama dengan Pengadilan dan bertugas sesuai dengan kesepakatan jam layanan Posbakum Pengadilan didalam perjanjian kerjasama tersebut;
  8. Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan adalah lembaga masyarakat sipil penyedia advokasi hukum dan/atau unit kerjaadvokasi hukum pada organisasi profesi advat dan/atau lembaga konsultasi dan bantuan hukum diperguruan tinggi;

Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari Pengguna Anggaran untuk menggunakan anggaran yang dikuasakan kepadanya.

Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Pengadilan Agama/Kuasa Pengguna Anggaran untuk mengambil keputusan dan atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban belanja negara.

Bendahara Pengeluaran yang selanjutnya disebut BP adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggung jawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam rangka pelaksanaan Anggaran dan Belanja Negara pada kantor/satuan kerja kementerian/lembaga.

Aplikasi Pendukung (E-Office)

1 sipp 2. pengaduan 3 simari 4 komdanas 6.sikep

8 lpse 9 jdih 11 perpustakaan 7. abs badilag 5 direktori putusan

 .

.

.

Tautan Website Pengadilan Agama Se-Jawa Tengah :

PA Semarang  PA Kendal   PA Salatiga PA Demak   PA Purwodadi PA Ambarawa  PA Pati 
 PA Semarang  PA Kendal  PA Salatiga  PA Demak  PA Purwodadi  PA Ambarawa  PA Pati
 PA Kudus  PA Jepara  PA Rembang  PA Blora  PA Pekalongan  PA Pemalang  PA Tegal
 PA Kudus  PA Jepara  PA Rembang  PA Blora  PA Pekalongan  PA Pemalang  PA Tegal
 PA Brebes  PA Batang  PA Slawi  PA Purwokerto  PA Banyumas  PA Purbalingga  PA Cilacap
 PA Brebes  PA Batang  PA Slawi  PA Purwokerto  PA Banyumas  PA Purbalingga  PA Cilacap
 PA Banjarnegara  PA Magelang  PA Temanggung  PA Wonosobo  PA Purworejo  PA Kebumen  PA Surakarta
 PA Banjarnegara  PA Magelang  PA Temanggung  PA Wonosobo  PA Purworejo  PA Kebumen  PA Surakarta
             
             
             
             

 

 

 

 

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Mungkid IB

Jalan Soekarno-Hatta, Kota Mungkid, Kabupaten Magelang

Telp: 0293-788257
Fax: 0293-789078

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tautan Aplikasi

Media Sosial

Pengadilan Agama@2018