Permohonan Informasi akan ditolak jika :
- Pemohon Informasi tidak memberikan data identitas dengan jelas.
- Permintaan informasi untuk kepentingan yang tidak jelas.
- Data yang diminta tidak memiliki hubungan dengan tupoksi Pengadilan Agama Mungkid.
- Pemohon Informasi meminta Nomor HP atau Alamat rumah Hakim yang menangani perkara.
- Permintaan agar penyelesaian perkara dipercepat.