LOGO HEADER 1a 1

Written by Super User on . Hits: 2402

HAK-HAK PEMOHON INFORMASI

(berdasarkan SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022)

Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 para pemohon informasi memiliki hak dan kewajibannya. Adapun hak dan kewajiban tersebut adalah:

HAK-HAK PEMOHON INFORMASI

  1. Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Setiap Orang Berhak:
    • Melihat dan Melihat dan Mengetahui Informasi Publik;
    • Menghadiri pertemuan publik yang diselenggarakan oleh Pengadilan guna memperoleh Informasi Publik;
    • Mendapatkan salinan informasi publik melalui permohonan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang;; dan/atau
    • Menyebarluaskan informasi publik sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan;
  3. Setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan permohonan informasi publik disertai alasan permohonan tersebut.
  4. Setiap Pemohon informasi publik berhak mengajukan sengketa informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan.

KEWAJIBAN PEMOHON INFORMASI

Pengguna Informasi Publik wajub menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Aplikasi Pendukung (E-Office)

1 sipp 2. pengaduan 3 simari 4 komdanas 6.sikep

8 lpse 9 jdih 11 perpustakaan 7. abs badilag 5 direktori putusan

e Court 2 e Court 3

 

 .

.

 

 

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Mungkid
Kelas IA

Jalan Soekarno-Hatta, Kota Mungkid, Kabupaten Magelang

Telp: 0293-788257
Fax: 0293-789078

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tautan Aplikasi

Media Sosial

Pengadilan Agama@2018