HAK-HAK PEMOHON INFORMASI
(berdasarkan SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022)
Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 para pemohon informasi memiliki hak dan kewajibannya. Adapun hak dan kewajiban tersebut adalah:
HAK-HAK PEMOHON INFORMASI
- Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Setiap Orang Berhak:
- Melihat dan Melihat dan Mengetahui Informasi Publik;
- Menghadiri pertemuan publik yang diselenggarakan oleh Pengadilan guna memperoleh Informasi Publik;
- Mendapatkan salinan informasi publik melalui permohonan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang;; dan/atau
- Menyebarluaskan informasi publik sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan;
- Setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan permohonan informasi publik disertai alasan permohonan tersebut.
- Setiap Pemohon informasi publik berhak mengajukan sengketa informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan.
KEWAJIBAN PEMOHON INFORMASI
Pengguna Informasi Publik wajub menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.