LOGO HEADER 1a 1

Written by Super User on . Hits: 870

INFORMASI POS BANTUAN HUKUM

Pengadilan Agama Mungkid memberikan layanan bantuan hukum bebas biaya (gratis) melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum) kepada masyarakat luas pencari keadilan.

Layanan Posbakum Meliputi:

1.

Konsultasi hukum.

2.

Penyediaan Advokat (penasehat hukum) untuk kasus pidana dan perdata.

3.

Pembebasan biaya perkara untuk kasus pidana maupun perdata.

4.

Sidang keliling.

Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui meja informasi, leafler dan langsung mendatangi ruangan Posbakum di Pengadilan Agama Mungkid.

Mekanisme dan Persyaratan Post Bantuan Hukum (POSBAKUM) di Pengadilan Agama Mungkid

Adapun mekanisme dan persyaratan untuk mendapatkan bantuan hukum pada Posbakum tersebut sebagaimana yang telah ditentukan dalam Lampiran B Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 10 Tahun 2010, antara lain :

A.

Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum.

Yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mempu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai Penggugat/Pemohon maupun Tergugat/Termohon. dan bantuan tersebut diberikan secara cuma-cuma tampa dipungut Biaya.

B.

Jenis Jasa Hukum.

Jenis jasa hukum yang diberikan oleh Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Sumber berupa pemberian informasi, advis, konsultasi, pembuatan gugatan/permohonan.

C

Syarat dan Mekanisme Permohonan Bantuan Hukum

Pemohon jasa bantuan hukum mengajukan permohonan kepada Pos Bantuan Hukum dengan melampirkan :

1.

Mengajukan permohonan secara tertulis/lisan yang berisi sekurang-kurangnya identitas Pemohon dan uraian singkat mengenai pokok permasalahan yang dimohonkan Bantuan Hukum, dengan mengisi formulir yang telah disediakan.

2.

Menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara.

3.

Melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal Pemohon Bantuan Hukum; atau

4.

Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT); atau

5.

Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon Bantuan Hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan.

Aplikasi Pendukung (E-Office)

1 sipp 2. pengaduan 3 simari 4 komdanas 6.sikep

8 lpse 9 jdih 11 perpustakaan 7. abs badilag 5 direktori putusan

 .

.

.

Tautan Website Pengadilan Agama Se-Jawa Tengah :

PA Semarang  PA Kendal   PA Salatiga PA Demak   PA Purwodadi PA Ambarawa  PA Pati 
 PA Semarang  PA Kendal  PA Salatiga  PA Demak  PA Purwodadi  PA Ambarawa  PA Pati
 PA Kudus  PA Jepara  PA Rembang  PA Blora  PA Pekalongan  PA Pemalang  PA Tegal
 PA Kudus  PA Jepara  PA Rembang  PA Blora  PA Pekalongan  PA Pemalang  PA Tegal
 PA Brebes  PA Batang  PA Slawi  PA Purwokerto  PA Banyumas  PA Purbalingga  PA Cilacap
 PA Brebes  PA Batang  PA Slawi  PA Purwokerto  PA Banyumas  PA Purbalingga  PA Cilacap
 PA Banjarnegara  PA Magelang  PA Temanggung  PA Wonosobo  PA Purworejo  PA Kebumen  PA Surakarta
 PA Banjarnegara  PA Magelang  PA Temanggung  PA Wonosobo  PA Purworejo  PA Kebumen  PA Surakarta
             
             
             
             

 

 

 

 

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Mungkid IB

Jalan Soekarno-Hatta, Kota Mungkid, Kabupaten Magelang

Telp: 0293-788257
Fax: 0293-789078

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tautan Aplikasi

Media Sosial

Pengadilan Agama@2018