Yurisdiksi Pengadilan Agama Mungkid
Secara geografis Kabupeten Magelang yang menjadi wilayah hukum (yurisdiksi) Pengadilan Agama Mungkid Kelas 1A. terletak diantara beberapa kabupaten dan kota, yaitu di sebelah utara: Kabupaten Temangung dan Kabupaten Semarang, di sebelah Timur: Kabupaten Semarang dan Kabupaten Boyolali, di sebelah selatan: Kabupaten Purworejo dan Provinsi DIY, sebelah barat: Kabupaten Temanggung dan Kabupaten Wonosobo, di tengah: Kota Magelang. Letaknya antara 110001’51” dan 110026’13” Bujur Timur dan antara 7019’13” dan 7042’16” Lintang Selatan
Wilayah Hukum Pengadilan Agama Mungkid meliputi seluruh wilayah daerah Kabupaten Magelang yang terbagi menjadi 21 kecamatan, yang terdiri atas 5 kelurahan dan 367 desa, yaitu :
- Kecamatan Mertoyudan terdiri dari Deyangan, Pasuruhan, Donorojo, Kalinegoro, Jogonegoro, Sukorejo, Bondowoso, Danurejo, Banyurojo, Banjarnegoro, Bulurejo, Mertoyudan.
- Kecamatan Mungkid
- Kecamatan Borobudur
- Kecamatan Muntilan
- KecamatanTempuran
- Kecamatan Salaman
- Kecamatan Salam
- Kecamatan Ngluwar
- Kecamatan Dukun
- Kecamatan Tegalrejo
- Kecamatan Srumbung
- Kecamatan Windusari
- Kecamatan Secang
- Kecamatan Ngablak
- Kecamatan Kaliangkrik
- Kecamatan Kajoran
- Kecamatan Grabag
- Kecamatan Candimulyo
- KecamatanSawangan
- Kecamatan Bandongan
- Kecamatan Pakis