Berdasarkan SK Ketua MARI No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang
Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan
SK PANJAR BIAYA SALINAN INFORMASI
BIAYA SALINAN INFORMASI:
- Informasi Elektronik diberikan tanpa biaya/secara cuma -cuma; dan
- Informasi yang diberikan dalam bentuk cetak dikenakan biaya yang meliputi biaya penggandaan dan biaya transportasi jika menggunakan sarana berbayar.
.
NO. |
URAIAN |
SATUAN |
TARIF |
1. |
Penyerahan turunan/salinan putusan/penetapan pengadilan |
per lembar |
Rp 500,- |
2. |
Uang Leges |
per putusan/penetapan |
Rp 10.000,- |
3. |
Legalisasi Tanda Tangan |
per putusan |
Rp 10.000.- |