LOGO HEADER 1a 1

Written by Super User on . Hits: 2500

PEDOMAN PENGADUAN

Tata Cara Menyampaikan Pengaduan ke Pengadilan Agama Mungkid

Secara Lisan

Melalui Telepon : 0293-788257,

SMS/Whatsapp : 0811-2959-221 pada jam kerja

Melalui petugas pengaduan pada Loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pengadilan Agama Mungkid

Secara Tertulis

  1. Surat resmi yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Mungkid dan dikirim melalui pos pada alamat Jalan Soekarno-Hatta, Pangonan, Deyangan, Kota Mungkid, Kabupaten Magelang atau melalui email pada This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  2. Online melalui portal pengaduan Badan Pengawasan pada alamat siwas.mahkamahagung.go.id.
  3. Setiap pengaduan wajib dilengkapi dengan fotokopi identitas diri pelapor beserta data dukung laporan.

Aplikasi Pendukung (E-Office)

1 sipp 2. pengaduan 3 simari 4 komdanas 6.sikep

8 lpse 9 jdih 11 perpustakaan 7. abs badilag 5 direktori putusan

e Court 2 e Court 3

 

 .

.

 

 

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Mungkid
Kelas IA

Jalan Soekarno-Hatta, Kota Mungkid, Kabupaten Magelang

Telp: 0293-788257
Fax: 0293-789078

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tautan Aplikasi

Media Sosial

Pengadilan Agama@2018