PEDOMAN PENGADUAN
Tata Cara Menyampaikan Pengaduan ke Pengadilan Agama Mungkid
Secara Lisan
Melalui Telepon : 0293-788257,
SMS/Whatsapp : 0811-2959-221 pada jam kerja
Melalui petugas pengaduan pada Loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pengadilan Agama Mungkid
Secara Tertulis
- Surat resmi yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Mungkid dan dikirim melalui pos pada alamat Jalan Soekarno-Hatta, Pangonan, Deyangan, Kota Mungkid, Kabupaten Magelang atau melalui email pada This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
- Online melalui portal pengaduan Badan Pengawasan pada alamat siwas.mahkamahagung.go.id.
- Setiap pengaduan wajib dilengkapi dengan fotokopi identitas diri pelapor beserta data dukung laporan.