SEJARAH PENGADILAN AGAMA MUNGKID
Dengan lahirnya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama khususnya lewat pasal 106 Lembaga Peradilan Agama mengalami perubahan-perubahan yang sangat mendasar. Status dan eksistensinya telah pasti, sebab keberadaan Peradilan Agama yang dibentuk sebelum lahirnya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 keberadaannya diakui dan disyahkan dengan Undang-undang peradilan ini. Dengan demikian Peradilan Agama menjadi mandiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dimana ciri-cirinya antara lain hukum acara dilaksanakan dengan baik dan benar, tertib dalam melaksanakan administrasi perkara dan putusan dilaksanakan sendiri oleh pengadilan yang memutus perkara tersebut.
Pengadilan Agama Mungkid terbentuk melalui Surat Keputusan Menteri Agama nomor : 207 Tanggal 22 Juli 1986, tetapi realisasinya baru pada tahun 1987, Untuk pertama kali Pengadilan Agama Mungkid diketuai oleh Drs. H. Yahya Arul, SH (1987-1997). Waktu itu menempati gedung di Jalan Sailendra Raya seluas ± 150 m2 dengan cara menyewa. Pada tahun 1989 kantor pindah ke gedung kantor milik Depag (Departemen Agama).
Pada waktu Pengadilan Agama Mungkid dipimpin oleh Drs. H. Ahmad Mustofa ( 1997-2002 ) sebagai Ketua, Pengadilan Agama Mungkid masih berkantor di gedung tersebut, namun pada pada masa kepemimpinan Drs. H. Qomaruddin Mudzakir, SH (2002-2006 ) kantor lama dapat diubah kepemilikannya dari Depag menjadi milik Mahkamah Agung RI serta Pengadilan Agama Mungkid mendapatkan tanah untuk digunakan membangun gedung kantor yang baru.
Pada masa kepemimpinan Drs. H. Nikmat Hadi, SH sebagai Ketua Pengadilan Agama Mungkid ( 2006-2008), Pengadilan Agama Mungkid mendapat anggaran untuk pembangunan gedung kantor yang baru. Setelah dalam masa satu tahun pembangunan dilaksankan, maka pada tanggal 19 Juni 2008 Gedung Kantor Pengadilan Agama Mungkid yang baru diresmikan oleh Ketua Mahkamah Agung RI bersamaan dengan 13 gedung Pengadilan Agama di Jawa Tengah, yang peresmiannya mengambil tempat di Pengadilan Agama Mungkid.