Berdasarkan Pasal 27 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975, Tergugat/Termohon yang tidak diketahui alamatnya, dipanggil dengan cara menempelkan gugatan pada papan pengumuman di Pengadilan dan mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar atau media lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan.
DAFTAR SURAT PANGGILAN KEPADA PIHAK YANG TIDAK DIKETAHUI ALAMATNYA
Nomor Perkara | 259/Pdt.G/2024/Pa.Mkd |
Nama Pihak |
Budiman bin Suripto |
Alamat Terakhir |
Dusun Tunggangan, RT. 001 RW. 005, Desa Wuwuharjo, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah |
Agenda |
PERSIDANGAN : SENIN, 10 JUNI 2024, |
Dalam Perkara |
Winaryati binti Pangkat |
File |