Bentuk layanan PTSP tersebut adalah:
- Layanan Pendaftaran Perkara
- Layanan Informasi dan Pengaduan
- Layanan Pembayaran Biaya
- Layanan Penyerahan Produk Pengadilan
- Layanan Pendaftaran Sidang
- Layanan Pos Bantuan Hukum
- Layanan Pojok E-Court
- Layanan Bank
- Layanan Pos