TUGAS PPID Pengadilan Agama Mungkid
-
Tugas, tanggung jawab dan kewenangan atasan PPID :
• Membangun dan mengembangkan system pengelolaan informasi dan dokumentasi di Pengadilan Agama Mungkid secara baik dan efisien;
• Menganggarkan pembiayaan layanan informasi;
• Menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi;
• Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi yang mengajukan keberatan;
• Melakukan evaluasi dan pengawasan tentang layanan informasi. -
Tugas, tanggung jawab dan kewenangan PPID :
• Mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi yang berada di Pengadilan Agama Mungkid;
• Bertanggungjawab kepada atasan PPID dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab dan wewenangnya. -
Tugas dan tanggung jawab Petugas Informasi:
• Menerima dan memilah permohonan informasi;
• Meneruskan permohonan informasi tertentu ke penanggungjawab informasi;
• Membantu dan menjalankan sebagian tugas PPID dalam memberikan layanan informasi sebagaimana diatur dalam SK PPID;
• Petugas Informasi bertanggungjawab kepada PPID dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. -
Tugas dan tanggung jawab Penanggung Jawab Informasi :
• Membantu Petugas Informasi dalam melayani permohonan;
• Penanggung Jawab Informasi bertanggungjawab kepada PPID.