LOGO HEADER 1a 1

Written by Super User on . Hits: 505

TUGAS PPID Pengadilan Agama Mungkid

 

  1. Tugas, tanggung jawab dan kewenangan atasan PPID :
    • Membangun dan mengembangkan system pengelolaan informasi dan dokumentasi di Pengadilan Agama Mungkid secara baik dan efisien;
    • Menganggarkan pembiayaan layanan informasi;
    • Menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi;
    • Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi yang mengajukan keberatan;
    • Melakukan evaluasi dan pengawasan tentang layanan informasi.

  2. Tugas, tanggung jawab dan kewenangan PPID :
    • Mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi yang berada di Pengadilan Agama Mungkid;
    • Bertanggungjawab kepada atasan PPID dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab dan wewenangnya.

  3. Tugas dan tanggung jawab Petugas Informasi:
    • Menerima dan memilah permohonan informasi;
    • Meneruskan permohonan informasi tertentu ke penanggungjawab informasi;
    • Membantu dan menjalankan sebagian tugas PPID dalam memberikan layanan informasi sebagaimana diatur dalam SK PPID;
    • Petugas Informasi bertanggungjawab kepada PPID dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

  4. Tugas dan tanggung jawab Penanggung Jawab Informasi :
    • Membantu Petugas Informasi dalam melayani permohonan;
    • Penanggung Jawab Informasi bertanggungjawab kepada PPID.

Aplikasi Pendukung (E-Office)

1 sipp 2. pengaduan 3 simari 4 komdanas 6.sikep

8 lpse 9 jdih 11 perpustakaan 7. abs badilag 5 direktori putusan

e Court 2 e Court 3

 

 .

.

 

 

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Mungkid
Kelas IA

Jalan Soekarno-Hatta, Kota Mungkid, Kabupaten Magelang

Telp: 0293-788257
Fax: 0293-789078

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tautan Aplikasi

Media Sosial

Pengadilan Agama@2018