Penerima Jasa Posbakum
Sebagaimana Pasal 19 dalam PERMA Nomor I Tahun 2014, Penerima yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat (pengacara) terutama perempuan dan anak-anak serta kaum penyandang disabilitas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai pihak penggugat/pemohon ataupun pihak tergugat/termohon.