LOGO HEADER 1a 1

Written by Super User on . Hits: 6

Informasi yang dikecualikan

Berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022, Informasi yang dikecualikan di Pengadilan adalah: 

  • Informasi dalam proses musyawarah hakim, termasuk advisblaad;

  • identitas lengkap hakim dan aparatur Pengadilan yang diberikan sanksi; 

  • Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) atau evaluasi kinerja individu hakim atau aparatur Pengadilan; 

  • identitas pelapor yang meminta identitasnya dirahasiakan terkait laporan dugaan pelanggaran hakim dan aparatur Pengadilan; 

  • identitas hakim dan aparatur Pengadilan yang dilaporkan yang belum diketahui publik;

  • catatan dan dokumen yang diperoleh dalam proses mediasi di pengadilan; 

  • Informasi yang dapat mengungkap identitas pihak tertentu dalam putusan atau penetapan hakim dalam perkara tertentu sebagaimana dimaksud dalam prosedur pengaburan sebagian inforamasi tertentu dalam informasi yang wajib diumumkan dan informasi yang dapat diakses publik; dan

  • berita acara sidang dan alat bukti.

Aplikasi Pendukung (E-Office)

1 sipp 2. pengaduan 3 simari 4 komdanas 6.sikep

8 lpse 9 jdih 11 perpustakaan 7. abs badilag 5 direktori putusan

e Court 2 e Court 3

 

 .

.

 

 

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Mungkid
Kelas IA

Jalan Soekarno-Hatta, Kota Mungkid, Kabupaten Magelang

Telp: 0293-788257
Fax: 0293-789078

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tautan Aplikasi

Media Sosial

Pengadilan Agama@2018