Informasi yang dikecualikan
Berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022, Informasi yang dikecualikan di Pengadilan adalah:
-
Informasi dalam proses musyawarah hakim, termasuk advisblaad;
-
identitas lengkap hakim dan aparatur Pengadilan yang diberikan sanksi;
-
Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) atau evaluasi kinerja individu hakim atau aparatur Pengadilan;
-
identitas pelapor yang meminta identitasnya dirahasiakan terkait laporan dugaan pelanggaran hakim dan aparatur Pengadilan;
-
identitas hakim dan aparatur Pengadilan yang dilaporkan yang belum diketahui publik;
-
catatan dan dokumen yang diperoleh dalam proses mediasi di pengadilan;
-
Informasi yang dapat mengungkap identitas pihak tertentu dalam putusan atau penetapan hakim dalam perkara tertentu sebagaimana dimaksud dalam prosedur pengaburan sebagian inforamasi tertentu dalam informasi yang wajib diumumkan dan informasi yang dapat diakses publik; dan
-
berita acara sidang dan alat bukti.