SEMUA DAN SEBAGIAN
(Plurium Litis Concortium Dalam Perkara Waris)
(Nurman Syarif, S.H.I., M.S.I.)
Pendahuluan
Adalah semua dan sebagian dimaksudkan di sini ahli waris dalam perkara gugatan kewarisan, apakah semua ataukah cukup sebagian dari ahli waris menjadi pihak dalam perkara gugatan waris. Sebagaimana dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2017 semua ahli waris yang berhak wajib dimasukkan atau ditempatkan sebagai pihak dalam gugatan kewarisan.
Adalah suatu keharusan dalam gugatan waris sebagaimana diatur dalam SEMA tersebut di atas untuk menarik dan menjadikan semua ahli waris sebagai pihak, apakah sebagai Penggugat ataukah sebagai Tergugat. Harus berarti wajib, dikarenakan wajib, maka kelalaian melibatkan semua ahli waris dalam gugatan waris dapat mengakibatkan gugatan mengandung cacat formil, berupa kurang pihak yang pada akhirnya gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Adalah menimbulkan kebingungan jika seseorang atau beberapa orang yang tidak termasuk ahli waris langsung tetapi dia atau mereka termasuk golongan ahli waris dari ahli waris, apakah dia atau mereka ini wajib dimasukkan juga atau tidak. Karena istilah ahli waris dari ahli waris ini adalah untuk satu subyek meskipun terdiri dari dua suku kata, sebagaimana istilah ibnu ibnin (cucu lk dari anak laki-laki) atau bintu ibnin (cucu pr dari anak lakilaki) dalam buku-buku/kitab-kitab faraaid.
Selengkapnya KLIK DISINI