Oleh : Azalia Purbayanti Sabana, S.H,. M.H
CPNS Analis Perkara Peradilan Pengadilan Agama Jember
Pernikahan atau perkawinan, adalah suatu perbuatan hukum yang diatur oleh negara. Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI), pernikahan adalah suatu akad yang sangat kuat atau Mitsaqon ghalidzan, suatu ibadah untuk menaati perintah Allah S.W.T dengan tujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah sebagai sebuah keluarga.
Pernikahan dapat dikatakan suatu perbuatan hukum apabila memenuhi unsur tata cara agama dan tata cara pencatatan negara, seperti yang diatur dalam pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan :
1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jika ditelaah, kedua unsur dalam pasal tersebut berfungsi secara kumulatif bukan alternatif. Artinya, suatu pernikahan selain harus memenuhi syariat agama juga harus tercatat dalam dokumen negara di Kantor Urusan Agama (KUA) untuk mendapatkan buku nikah. Pernikahan yang memenuhi unsur tata cara agama dan Negara disebut legal wedding, sementara pernikahan yang belum memenuhi unsur pencatatan negara disebut illegal wedding.
Artikel selengkapnya : KLIK DISINI ARTIKEL