LOGO HEADER 1a 1

PROGRAM PRIORITAS DITJEN BADILAG

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Tahun 2024
PROGRAM PRIORITAS DITJEN BADILAG

Mudahnya Penelusuran Perkara

Case Tracking System (CTS) merupakan Portal Pelayanan Informasi Perkara bagi Masyarakat Pencari Keadilan
Mudahnya Penelusuran Perkara

CORE VALUES ASN BerAKHLAK

BerAKHLAK merupakan akronim dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.
CORE VALUES ASN BerAKHLAK

VIDEO LAYANAN BAGI PENYANDANG DISABILITAS

Layanan dan Prosedur Berperkara bagi Penyandang Disabilitas
VIDEO LAYANAN BAGI PENYANDANG DISABILITAS

Formulir Digital Penilaian Personal

Penilaian data personal adalah upaya untuk menilai ragam, tingkat, hambatan dan kebutuhan penyandang disabilitas baik secara medis maupun psikis untuk menentukan akomodasi yang layak
Formulir Digital Penilaian Personal

Layanan Persidangan Secara Online ( E-Court )

Layanan Persidangan Secara Online ( E-Court )

LAYANAN PRIORITAS

Pelayanan Eksekutif Bagi Kelompok Rentan Ibu hamil, lansia dan penyandang disabilitas
LAYANAN PRIORITAS

Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

A.C.O. Integrated System

Aplikasi yang terintegrasi dengan data SIPP, memberikan informasi kepada pihak berperkara secara real time dan ter-update. Aplikasi ini akan memberikan informasi terkait perkembangan dan status terakhir dari perkara kepada pihak berperkara
A.C.O. Integrated System

PROSEDUR BERPERKARA

prosedureAlur dan Prosedur dalam berperkara.

   

SYARAT BERPERKARA

syaratSyarat-syarat dalam pengajuan perkara.

JADWAL SIDANG

Untitled designJadwal Sidang di Pengadilan Agama Mungkid.

BIAYA PERKARA

biayaMenghitung Taksiran Panjar Biaya Perkara.

 E-COURT

images 6 removebg previewAdministrasi Perkara Secara Online.

 INFORMASI PERKARA

sippabcPencarian informasi Perkara di PA Mungkid

 DIREKTORI PUTUSAN

put dirPencarian Publikasi Putusan.

PRODEO

prodeoProsedur Pengajuan Perkara Tanpa Biaya.

 

LAYANAN ONLINE PTSP rev1   

PRODEO FDH

 

 

 

   

 

 

 

PROGRAM PRIORITAS BADILAG

HUT Republik Indonesia ke-79
HUT Mahkamah Agung RI Ke-79 Tahun 2024
BERSAMA IKAHI WUJUDKAN HAKIM BERINTEGRITAS, RAIH KEPERCAYAAN PUBLIK

 

     


.

Peradilan Agama Menuju Sistem Peradilan Modern

Resentator : Afif Zakiyudin dan Ihza Maulina

inovasi 

Judul Buku

:

Inovasi dan Akselerasi Perubahan di Peradilan Agama

Penulis

:

Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H

Penerbit

:

Pustaka Saga, CV. Saga Jawadwipa

Cetakan

:

I, Juni 2020

Tebal

:

X + 280 Halaman

ISBN

:

978-623-7692-15-77

Keadilan adalah dambaan setiap orang. Setiap insan yang ada di muka bumi ini, tidak ada yang menghendaki perlakuan tidak adil. Salah satu lembaga negara yang dapat mewujudkan keadilan tersebut adalah Mahkamah Agung yang merupakan lembaga kekuasaan kehakiman. Berdasarkan Pasal 24 Ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Agung membawahi 4 (empat) lingkungan peradilan (one roof system) yakni peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer. (Bab I, halaman 1-43)

Kepercayaan masyarakat terhadap lingkungan peradilan menuntut Mahkamah Agung untuk terus memberikan pelayanan prima. Sebagai institusi atau lembaga publik yang langsung bersentuhan dengan masyarakat, sudah tentu akan menimbulkan respon dari masyarakat tentang baik atau tidaknya kualitas pelayanan dan produk-produk pengadilan. Citra peradilan di mata masyarakat harus dibentuk sebaik mungkin, sehingga masyarakat percaya kepada lembaga peradilan untuk meyelesaikan perkaranya. Namun, lembaga peradilan pernah mengalami citra negatif dalam hal lambatnya pelayanan publik dan informasi perkembangan perkara. Untuk memperbaiki hal tersebut, Mahkamah Agung telah melakukan beberapa langkah strategis terkait pelayanan publik dengan mempersiapkan progresifitas 

kualitas dari lembaga peradilan yang disusun dalam kebijakan jangka pendek, jangka menengah maupun jangka panjang. (Bab II, halaman 53-101)

Dalam rangka menyusun kebijakan jangka menengah dan jangka pendek, Mahkamah Agung telah menetapkan Road Map Reformasi Birokrasi Mahkamah Agung 2015-2019 yang merupakan turunan dari Blueprint Pembaruan Peradilan 2010-2035. Kebijakan ini terbit melalui Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung, Nomor : 41/SEK/SK/9/2015. Dalam Road Map ini diuraikan tentang peningkatan kualitas pelayanan publik dicapai dengan 5 (lima) program reformasi, di antaranya standar pelayanan, budaya pelayanan prima, pengelolaan pengaduan, penilaian kepuasan terhadap pelayanan, dan pemanfaatan teknologi informasi. Berbagai inovasi telah diluncurkan baik yang bersifat layanan publik dalam fokus keperkaraan maupun manajemen dan kesekretariatan. Dalam bidang keperkaraan diantaranya e-litigasi (persidangan elektronik), inovasi antrean sidang, penyematan Barcode pada produk pengadilan, integrasi sistem peradilan dengan sistem instansi terkait dan fungsionalisasi meja informasi dan posbakum serta fasilitas trauma healing di pengadilan bagi para pihak berperkara, sementara pembaharuan dalam bidang manajemen dan kesektariatan meliputi e-learning, e-test, command center badilag dan integrasi sistem data dukung kepegawaian (Bab III, halaman 109-212)

Masyarakat menginginkan kinerja pengadilan sesuai dengan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Asas ini merupakan asas hukum yang berlaku pada keempat lingkungan peradilan. Kehendak bersama terkait proses peradilan berlangsung secara cepat dan efektif tidak boleh mengabaikan esensi dari proses peradilan. Esensi yang dimaksud yakni terwujudnya trigatra penegakan hukum (keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum). Implementasi Asas sederhana, cepat dan biaya ringan diwujudkan dengan terobosan baru melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik. Dari perubahan era digital sekarang ini, Peradilan Agama merespon dengan melakukan inovasi dan akselerasi dalam pelaksanaan penyelenggaraan peradilan melalui aplikasi-aplikasi berbasis teknologi digital sebagaimana terwujud dalam 9 aplikasi unggulan badilag (terkini 11 aplikasi), penggunaan SIPP, e-Court, e-litigatione-Register dan aplikasi-aplikasi lain merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas layanan publik dan sistem administrasi pengadilan menjadi lebih baik dan siap menjadikan peradilan agama untuk menuju dalam sistem peradilan yang modern. (Bab IV, halaman 218-231)

Hadirnya buku yang berjudul “Inovasi & Akelesrasi Perubahan di Peradilan Agama” ini menyuguhkan pengenalan berbagai inovasi aplikasi pelayanan publik dan administrasi berbasis teknologi informasi. Inovasi ini dilakukan untuk mendukung terlaksananya asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan. Buku ini sangat cocok dibaca untuk kalangan akademisi ataupun praktisi hukum. Bahkan masyarakat juga disarankan membaca buku ini, sehingga dapat mengetahui detail kebutuhan mereka telah terakomodir melalui inovasi-inovasi di peradilan agama. Seluruh proses penyelenggaraan peradilan berbasis teknologi informasi telah tercover dalam buku yang ditulis langsung oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Yang Mulia Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H.

  • Prosedur Bantuan Hukum
  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Pengaduan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakumMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Selengkapnya

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Selengkapnya

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Selengkapnya

Aplikasi Pendukung (E-Office)

1 sipp 2. pengaduan 3 simari 4 komdanas 6.sikep

8 lpse 9 jdih 11 perpustakaan 7. abs badilag 5 direktori putusan

 .

.

 

 

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Mungkid
Kelas IA

Jalan Soekarno-Hatta, Kota Mungkid, Kabupaten Magelang

Telp: 0293-788257
Fax: 0293-789078

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tautan Aplikasi

Media Sosial

Pengadilan Agama@2018