Peradilan Agama Menuju Sistem Peradilan Modern
Resentator : Afif Zakiyudin dan Ihza Maulina
|
Judul Buku |
: |
Inovasi dan Akselerasi Perubahan di Peradilan Agama |
Penulis |
: |
Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H |
|
Penerbit |
: |
Pustaka Saga, CV. Saga Jawadwipa |
|
Cetakan |
: |
I, Juni 2020 |
|
Tebal |
: |
X + 280 Halaman |
|
ISBN |
: |
978-623-7692-15-77 |
Keadilan adalah dambaan setiap orang. Setiap insan yang ada di muka bumi ini, tidak ada yang menghendaki perlakuan tidak adil. Salah satu lembaga negara yang dapat mewujudkan keadilan tersebut adalah Mahkamah Agung yang merupakan lembaga kekuasaan kehakiman. Berdasarkan Pasal 24 Ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Agung membawahi 4 (empat) lingkungan peradilan (one roof system) yakni peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer. (Bab I, halaman 1-43)
Kepercayaan masyarakat terhadap lingkungan peradilan menuntut Mahkamah Agung untuk terus memberikan pelayanan prima. Sebagai institusi atau lembaga publik yang langsung bersentuhan dengan masyarakat, sudah tentu akan menimbulkan respon dari masyarakat tentang baik atau tidaknya kualitas pelayanan dan produk-produk pengadilan. Citra peradilan di mata masyarakat harus dibentuk sebaik mungkin, sehingga masyarakat percaya kepada lembaga peradilan untuk meyelesaikan perkaranya. Namun, lembaga peradilan pernah mengalami citra negatif dalam hal lambatnya pelayanan publik dan informasi perkembangan perkara. Untuk memperbaiki hal tersebut, Mahkamah Agung telah melakukan beberapa langkah strategis terkait pelayanan publik dengan mempersiapkan progresifitas
kualitas dari lembaga peradilan yang disusun dalam kebijakan jangka pendek, jangka menengah maupun jangka panjang. (Bab II, halaman 53-101)
Dalam rangka menyusun kebijakan jangka menengah dan jangka pendek, Mahkamah Agung telah menetapkan Road Map Reformasi Birokrasi Mahkamah Agung 2015-2019 yang merupakan turunan dari Blueprint Pembaruan Peradilan 2010-2035. Kebijakan ini terbit melalui Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung, Nomor : 41/SEK/SK/9/2015. Dalam Road Map ini diuraikan tentang peningkatan kualitas pelayanan publik dicapai dengan 5 (lima) program reformasi, di antaranya standar pelayanan, budaya pelayanan prima, pengelolaan pengaduan, penilaian kepuasan terhadap pelayanan, dan pemanfaatan teknologi informasi. Berbagai inovasi telah diluncurkan baik yang bersifat layanan publik dalam fokus keperkaraan maupun manajemen dan kesekretariatan. Dalam bidang keperkaraan diantaranya e-litigasi (persidangan elektronik), inovasi antrean sidang, penyematan Barcode pada produk pengadilan, integrasi sistem peradilan dengan sistem instansi terkait dan fungsionalisasi meja informasi dan posbakum serta fasilitas trauma healing di pengadilan bagi para pihak berperkara, sementara pembaharuan dalam bidang manajemen dan kesektariatan meliputi e-learning, e-test, command center badilag dan integrasi sistem data dukung kepegawaian (Bab III, halaman 109-212)
Masyarakat menginginkan kinerja pengadilan sesuai dengan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Asas ini merupakan asas hukum yang berlaku pada keempat lingkungan peradilan. Kehendak bersama terkait proses peradilan berlangsung secara cepat dan efektif tidak boleh mengabaikan esensi dari proses peradilan. Esensi yang dimaksud yakni terwujudnya trigatra penegakan hukum (keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum). Implementasi Asas sederhana, cepat dan biaya ringan diwujudkan dengan terobosan baru melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik. Dari perubahan era digital sekarang ini, Peradilan Agama merespon dengan melakukan inovasi dan akselerasi dalam pelaksanaan penyelenggaraan peradilan melalui aplikasi-aplikasi berbasis teknologi digital sebagaimana terwujud dalam 9 aplikasi unggulan badilag (terkini 11 aplikasi), penggunaan SIPP, e-Court, e-litigation, e-Register dan aplikasi-aplikasi lain merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas layanan publik dan sistem administrasi pengadilan menjadi lebih baik dan siap menjadikan peradilan agama untuk menuju dalam sistem peradilan yang modern. (Bab IV, halaman 218-231)
Hadirnya buku yang berjudul “Inovasi & Akelesrasi Perubahan di Peradilan Agama” ini menyuguhkan pengenalan berbagai inovasi aplikasi pelayanan publik dan administrasi berbasis teknologi informasi. Inovasi ini dilakukan untuk mendukung terlaksananya asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan. Buku ini sangat cocok dibaca untuk kalangan akademisi ataupun praktisi hukum. Bahkan masyarakat juga disarankan membaca buku ini, sehingga dapat mengetahui detail kebutuhan mereka telah terakomodir melalui inovasi-inovasi di peradilan agama. Seluruh proses penyelenggaraan peradilan berbasis teknologi informasi telah tercover dalam buku yang ditulis langsung oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Yang Mulia Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H.