PA MUNGKID IKUTI SOSIALISASI SISTEM MANAJEMEN ANTI PENYUAPAN (SMAP) SECARA DARING
Mungkid, 21 Maret 2025.
Pengadilan Agama (PA) Mungkid mengikuti kegiatan sosialisasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) secara daring melalui Zoom Meeting yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Semarang. Kegiatan ini dilaksanakan di Media Center PA Mungkid pada hari Jumat, 21 Maret 2025, berdasarkan undangan resmi Ketua PTA Semarang Nomor 577/KPTA.W11-A/UND.HM1/III/2025 tertanggal 12 Maret 2025.
Kegiatan ini diikuti oleh Ketua, Bapak Khairunnas, S.Ag., M.H.; Wakil Ketua, Ibu Reny Hidayati, S.Ag., S.H., M.H.I.; Panitera, Ibu Danny Heryoulyawanti, S.H., M.S.I.; Sekretaris, Ibu Lessy Yunilasari, S.E.; Panitera Muda Gugatan, Ibu Umi Khoiriyah, S.Ag.; Kasubbag Kepegawaian dan Ortala, Ibu Suwartiyah, S.H.; Kasubbag Umum dan Keuangan, Bapak Teguh Iriantono Eko Putro, S.H.; serta Kasubbag PTIP, Bapak Nuri Rahmadi, S.Akt.
Acara dimulai pukul 08.30 WIB dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung RI, dilanjutkan dengan pembacaan doa. Kegiatan resmi dibuka oleh Ketua PTA Semarang, Bapak Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H., yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya komitmen setiap satuan kerja dalam membangun dan menerapkan SMAP sebagai bentuk integritas dalam pelaksanaan tugas peradilan.
Selanjutnya, Inspektur Wilayah I Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, Bapak Muh. Djauhar Setyadi, S.H., M.H., memberikan sambutan sekaligus pemaparan mengenai perkembangan penerapan SMAP di wilayah peradilan agama. Beliau menjelaskan bahwa terdapat 17 satuan kerja (satker) yang saat ini sedang dalam tahap pembangunan SMAP dengan pendampingan, dan 10 satker lainnya tengah menjalani tahap evaluasi, termasuk di dalamnya Pengadilan Agama Magelang. Sementara itu, satker-satker yang telah memperoleh sertifikat SMAP paripurna tetap diwajibkan untuk secara mandiri menerapkan SMAP di bawah pengawasan Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI.
Memasuki sesi inti, penyampaian materi pertama diberikan oleh Hakim Yustisial Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, Bapak H. Arif Budiman, Lc., MA.Hk. Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan secara rinci mengenai pengertian SMAP, tujuan penerapan, kerangka sistem SMAP, serta satuan kerja yang menjadi pilot project dalam penerapan SMAP. “Penerapan SMAP bukan semata-mata pemenuhan dokumen administratif, namun yang lebih utama adalah implementasi nyata di lingkungan internal maupun eksternal satuan kerja. Tujuan akhirnya adalah untuk meminimalisir terjadinya risiko penyuapan,” tegasnya.
Materi berikutnya disampaikan oleh Bapak Apriyadi Romian Kardono, S.E., Akt., C.A., M.Ak., selaku Auditor Ahli Madya Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI. Beliau menyampaikan bahwa dalam proses membangun SMAP, satuan kerja harus memahami secara mendalam kondisi internal organisasinya, termasuk struktur, kelebihan dan kelemahan, serta berbagai peluang dan tantangan yang dihadapi. Hal ini menjadi dasar penting dalam penyusunan dan penerapan sistem yang efektif dan berkelanjutan.
Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang interaktif, di mana para peserta dari satker-satker di wilayah PTA Jawa Tengah aktif mengajukan pertanyaan kepada para narasumber seputar penerapan SMAP di satuan kerja masing-masing.
Dengan terselenggaranya sosialisasi ini, diharapkan seluruh satuan kerja di bawah PTA Semarang, termasuk PA Mungkid, dapat secara bertahap membangun dan menerapkan SMAP secara mandiri. Hal ini merupakan bagian dari komitmen Mahkamah Agung RI dalam mewujudkan lembaga peradilan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik penyuapan.
(RTS)
Pengadilan Agama Mungkid: |A.P.I.K.| Akuntabel, Profesional, Integritas, Konsisten