SYARAT PENGAJUAN DISPENSASI NIKAH
- Surat permohonan sebanyak 6 rangkap beserta softcopy dalam bentuk CD/Flashdisk;
- Fotocopi KTP kedua orang tua (Pemohon 1 dan Pemohon 2) bermeterai Rp 10.000 dan dinazegelen di Kantor Pos;
- Fotocopi Akta Nikah/Akta Cerai kedua orang tua (Pemohon 1 dan Pemohon 2) bermeterai Rp 10.000 dan dinazegelen di Kantor Pos;
- Dalam hal orang tua telah bercerai, tetap diajukan oleh kedua orang tua, atau oleh salah satu orang tua yang memiliki kuasa asuh tehadap anak berdasarkan Putusan/Penetapan Pengandilan Agama (bermeterai Rp 10.000 dan dinazegelen di Kantor Pos), dan atau apabila salah satu orang tua tidak diketahui keberadaannya, maka harus melampirkan surat keterangan ghoib dari kelurahan/desa (bermeterai Rp 10.000 dan dinazegelen di Kantor Pos);
- Fotocopi Kutipan Akta Kematian (jika salah satu orang tua sudah meninggal) bermeterai Rp 10.000 dan dinazegelen di Kantor Pos, atau dalam hal kedua orang tua telah meningal dunia, Pemohon adalah wali yg memiliki kuasa asuh terhadap anak, berdasarkan putusan/penetapan Pengadilan Agama (bermaterai 10.000 dan dinazegelen di kantor Pos);
- Fotocopi Kartu Keluarga kedua orang tua (Pemohon 1 dan Pemohon 2) bermeterai Rp 10.000 dan dinazegelen di Kantor Pos;
- Fotocopi Kartu Keluarga calon besan bermeterai Rp 10.000 dan dinazegelen di Kantor Pos;
- Fotocopi akta kelahiran anak (calon suami & calon istri) bermeterai Rp 10.000 dan dinazegelen di Kantor Pos;
- Fotocopi ijazah terakhir anak (calon suami & calon istri) bermeterai Rp 10.000 dan dinazegelen di Kantor Pos;
- Fotocopi KTP anak (calon suami & calon istri) bermeterai Rp 10.000 dan dinazegelen di Kantor Pos, kalau ada;
- Fotokopi Surat Kesehatan anak (calon suami & calon istri) dari Puskesmas/Rumah Sakit, bermeterai Rp 10.000 dan dinazegelen di Kantor Pos;
- Fotokopi Surat Keterangan Hamil anak (calon istri) dari Puskesmas/Rumah Sakit, bermeterai Rp 10.000 dan dinazegelen di Kantor Pos, jika calon istri dalam keadaan hamil;
- Fotokopi Surat Keterangan pekerjaan dan penghasilan calon suami yang diketahui kelurahan, bermeterai Rp 10.000 dan dinazegelen di Kantor Pos;
- Asli Surat Penolakan Kehendak Nikah dari KUA bermeterai Rp 10.000 dan dinazegelen di Kantor Pos;
- Asli Surat Rekomendasi Psikolog dari Dinas Sosial atau Pusat Peyanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A), bermeterai Rp 10.000 dan dinazegelen di Kantor Pos;
- Membayar panjar biaya perkara;