LOGO HEADER 1a 1

PROGRAM PRIORITAS DITJEN BADILAG

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Tahun 2024
PROGRAM PRIORITAS DITJEN BADILAG

SOP Berpakaian Sopan di Pengadilan Agama Mungkid

SOP Berpakaian Sopan di Pengadilan Agama Mungkid

Mudahnya Penelusuran Perkara

Case Tracking System (CTS) merupakan Portal Pelayanan Informasi Perkara bagi Masyarakat Pencari Keadilan
Mudahnya Penelusuran Perkara

CORE VALUES ASN BerAKHLAK

BerAKHLAK merupakan akronim dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.
CORE VALUES ASN BerAKHLAK

VIDEO LAYANAN BAGI PENYANDANG DISABILITAS

Layanan dan Prosedur Berperkara bagi Penyandang Disabilitas
VIDEO LAYANAN BAGI PENYANDANG DISABILITAS

Formulir Digital Penilaian Personal

Penilaian data personal adalah upaya untuk menilai ragam, tingkat, hambatan dan kebutuhan penyandang disabilitas baik secara medis maupun psikis untuk menentukan akomodasi yang layak
Formulir Digital Penilaian Personal

Layanan Persidangan Secara Online ( E-Court )

Layanan Persidangan Secara Online ( E-Court )

LAYANAN PRIORITAS

Pelayanan Eksekutif Bagi Kelompok Rentan Ibu hamil, lansia dan penyandang disabilitas
LAYANAN PRIORITAS

Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

A.C.O. Integrated System

Aplikasi yang terintegrasi dengan data SIPP, memberikan informasi kepada pihak berperkara secara real time dan ter-update. Aplikasi ini akan memberikan informasi terkait perkembangan dan status terakhir dari perkara kepada pihak berperkara
A.C.O. Integrated System

PROSEDUR BERPERKARA

prosedureAlur dan Prosedur dalam berperkara.

   

SYARAT BERPERKARA

syaratSyarat-syarat dalam pengajuan perkara.

JADWAL SIDANG

Untitled designJadwal Sidang di Pengadilan Agama Mungkid.

BIAYA PERKARA

biayaMenghitung Taksiran Panjar Biaya Perkara.

 E-COURT

images 6 removebg previewAdministrasi Perkara Secara Online.

 INFORMASI PERKARA

sippabcPencarian informasi Perkara di PA Mungkid

 DIREKTORI PUTUSAN

put dirPencarian Publikasi Putusan.

PRODEO

prodeoProsedur Pengajuan Perkara Tanpa Biaya.

 

LAYANAN ONLINE PTSP rev1   

PRODEO FDH

video Profil     profil ptsp    jam kerja pengadilan
 

 

 

 

   

 

 

 

PROGRAM PRIORITAS BADILAG

HUT Republik Indonesia ke-79
HUT Mahkamah Agung RI Ke-79 Tahun 2024
BERSAMA IKAHI WUJUDKAN HAKIM BERINTEGRITAS, RAIH KEPERCAYAAN PUBLIK

SYARAT PENGAJUAN DISPENSASI NIKAH

  1. Surat permohonan sebanyak 6 rangkap beserta softcopy dalam bentuk CD/Flashdisk;
  2. Fotocopi KTP kedua orang tua (Pemohon 1 dan Pemohon 2) bermeterai Rp 10.000 dan dinazegelen di Kantor Pos;
  3. Fotocopi Akta Nikah/Akta Cerai kedua orang tua (Pemohon 1 dan Pemohon 2) bermeterai Rp 10.000 dan dinazegelen di Kantor Pos;
  4. Dalam hal orang tua telah bercerai, tetap diajukan oleh kedua orang tua, atau oleh salah satu orang tua yang memiliki kuasa asuh tehadap anak berdasarkan Putusan/Penetapan Pengandilan Agama (bermeterai Rp 10.000 dan dinazegelen di Kantor Pos), dan atau apabila salah satu orang tua tidak diketahui keberadaannya, maka harus melampirkan surat keterangan ghoib dari kelurahan/desa (bermeterai Rp 10.000 dan dinazegelen di Kantor Pos);
  5. Fotocopi Kutipan Akta Kematian (jika salah satu orang tua sudah meninggal) bermeterai Rp 10.000 dan dinazegelen di Kantor Pos, atau dalam hal kedua orang tua telah meningal dunia, Pemohon adalah wali yg memiliki kuasa asuh terhadap anak, berdasarkan putusan/penetapan Pengadilan Agama (bermaterai 10.000 dan dinazegelen di kantor Pos);
  6. Fotocopi Kartu Keluarga kedua orang tua (Pemohon 1 dan Pemohon 2) bermeterai Rp 10.000 dan dinazegelen di Kantor Pos;
  7. Fotocopi Kartu Keluarga calon besan bermeterai Rp 10.000 dan dinazegelen di Kantor Pos;
  8. Fotocopi akta kelahiran anak (calon suami & calon istri) bermeterai Rp 10.000 dan dinazegelen di Kantor Pos;
  9. Fotocopi ijazah terakhir anak (calon suami & calon istri) bermeterai Rp 10.000 dan dinazegelen di Kantor Pos;
  10. Fotocopi KTP anak (calon suami & calon istri) bermeterai Rp 10.000 dan dinazegelen di Kantor Pos, kalau ada;
  11. Fotokopi Surat Kesehatan anak (calon suami & calon istri) dari Puskesmas/Rumah Sakit, bermeterai Rp 10.000 dan dinazegelen di Kantor Pos;
  12. Fotokopi Surat Keterangan Hamil anak (calon istri) dari Puskesmas/Rumah Sakit, bermeterai Rp 10.000 dan dinazegelen di Kantor Pos, jika calon istri dalam keadaan hamil;
  13. Fotokopi Surat Keterangan pekerjaan dan penghasilan calon suami yang diketahui kelurahan, bermeterai Rp 10.000 dan dinazegelen di Kantor Pos;
  14. Asli Surat Penolakan Kehendak Nikah dari KUA bermeterai Rp 10.000 dan dinazegelen di Kantor Pos;
  15. Asli Surat Rekomendasi Psikolog dari Dinas Sosial atau Pusat Peyanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A), bermeterai Rp 10.000 dan dinazegelen di Kantor Pos;
  16. Membayar panjar biaya perkara;
  • Prosedur Bantuan Hukum
  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Pengaduan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakumMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Selengkapnya

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Selengkapnya

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Selengkapnya

Aplikasi Pendukung (E-Office)

1 sipp 2. pengaduan 3 simari 4 komdanas 6.sikep

8 lpse 9 jdih 11 perpustakaan 7. abs badilag 5 direktori putusan

e Court 2 e Court 3

 

 .

.

 

 

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Mungkid
Kelas IA

Jalan Soekarno-Hatta, Kota Mungkid, Kabupaten Magelang

Telp: 0293-788257
Fax: 0293-789078

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tautan Aplikasi

Media Sosial

Pengadilan Agama@2018