SYARAT PENGAJUAN DISPENSASI NIKAH
- Surat permohonan sebanyak 6 rangkap beserta softcopy dalam bentuk CD/Flashdisk;
- Foto copy KTP Pemohon 1 dan Pemohon 2 (ayah dan ibu calon pengantin) bermeterai Rp 10.000 dan dilegalisir di Kantor Pos;
- Foto copy KTP Calon Besan bermeterai Rp. 10.000 dan dilegalisir Kantor Pos;
- Foto copy KK (Kartu Keluarga) Pemohon bermeterai Rp 10.000 dan dilegalisir di Kantor Pos;
- Foto copy akta kelahiran anak Pemohon bermeterai Rp 10.000 dan dilegalisir di Kantor Pos;
- Foto copy akta kelahiran calon suami/istri bermeterai Rp 10.000 dan dilegalisir di Kantor Pos;
- Foto copy ijazah terakhir anak Pemohon bermeterai Rp 10.000 dan dilegalisir di Kantor Pos;
- Surat penolakan pendaftaran pernikahan dari KUA
- Surat Pengantar dari desa/ Kelurahan.
- Membayar panjar biaya perkara;