SYARAT PERMOHONAN ASAL USUL ANAK
- Surat permohonan sebanyak 6 rangkap beserta softcopy dalam bentuk CD/Flashdisk;
- Foto Copy KTP Pemohon I dan Pemohon II (suami istri) bermeterai Rp. 10.000 dan dilegalisir di Kantor Pos ;
- Foto Copy Kutipan Akta Nikah Pemohon bermeterai Rp. 10.000 dan dilegalisir di Kantor Pos;
- Surat Keterangan Nikah di bawah tangan tangan dari Kepala Desa/Lurah bermeterai Rp. 10.000 dan dilegalisir di Kantor Pos;
- Foto Copy Kartu Keluarga Pemohon bermeterai Rp. 10.000 dan dilegalisir di Kantor Pos;
- Penetapan Istbat Nikah (jika ada);
- Foto Copy Akta Kelahiran Anak atau Surat Kenal Lahir dari Bidan atau Lurah bermeterai Rp. 10.000 dan dilegalisir di Kantor Pos;
- Surat Pengantar dari desa/ Kelurahan
- Membayar Panjar Biaya Perkara;