SYARAT PENGAJUAN CERAI GUGAT / CERAI TALAK
- Surat gugatan sebanyak 6 rangkap, beserta softcopy dalam bentuk CD/Flashdisk; (Di Buat di Layanan POSBAKUM PA Mungkid secara GRATIS)
- Foto Copy KTP Penggugat yang masih berlaku sebanyak 1 lembar bermeterai 10.000 dan dilegalisir di Kantor Pos;
- Foto Copy Kutipan/Duplikat Akta Nikah Penggugat sebanyak 1 lembar yang bermeterai 10.000 dan dilegalisir di Kantor Pos;
- Foto copy KK (Kartu Keluarga) Pemohon bermeterai Rp 10.000 dan dilegalisir di Kantor Pos
- Izin Pimpinan bagi pihak berperkara yang berprofesi sebagai ASN/TNI/Polri;
- Bagi Penggugat / Tergugat yang menggunakan Kuasa Hukum seperti Pengacara / Advokat, harus melampirkan Surat Kuasa Khusus dan Foto Copy Kartu Anggota Advokat yang masih berlaku sebanyak 1 lembar;
- Surat Pengantar dari desa/ Kelurahan untuk mengajukan perceraian.
- Membayar panjar biaya perkara;