PA MUNGKID GELAR VERIFIKASI BERKAS SIDANG TERPADU DI KECAMATAN KAJORAN
Kajoran, 24 April 2025 – Pengadilan Agama (PA) Mungkid menggelar kegiatan verifikasi berkas dalam rangka persiapan pelaksanaan sidang terpadu di Kantor Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang. Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama antara PA Mungkid, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Magelang, serta Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
Dalam kegiatan tersebut, PA Mungkid menugaskan Wakil Ketua PA Mungkid, Ibu Hj. Reny Hidayati, S.Ag., S.H., M.H.I., bersama para hakim: Bapak Drs. Ali Irfan, M.H., Bapak Drs. Wildan Tojibi, M.S.I., Bapak Masrukhin, S.H., S.Ag., Ibu Hj. Nahdiyatul Ummah, S.Ag., M.H., Ibu Himmatul Aliyah, S.Ag., M.H., dan Ibu Hj. Anis Nasim Mahiroh, S.H.I., M.H. Kegiatan juga didukung oleh staf administrasi, yaitu Rizki Tunjung Sari, S.Kom. dan T. Nadra Adhelianie Zuladi, A.Md., A.B.
Sidang terpadu merupakan bentuk layanan terpadu dari tiga instansi – pengadilan, Disdukcapil, dan KUA – untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen hukum dan administrasi kependudukan, khususnya terkait isbat nikah dan dispensasi nikah, secara langsung dalam satu rangkaian pelayanan.
Sebanyak 18 pasangan terlihat hadir untuk mengikuti proses verifikasi berkas. Dari jumlah tersebut, 11 pasangan dinyatakan lolos verifikasi untuk mengikuti sidang isbat nikah terpadu. Sementara itu, 6 pasangan diverifikasi sebagai perkara dispensasi nikah. Namun, terdapat 2 perkara yang tidak memenuhi syarat untuk diajukan sebagai isbat nikah.
Kegiatan ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum atas status pernikahan mereka, sekaligus membantu tertib administrasi kependudukan di wilayah Kabupaten Magelang.
(RTS)
Pengadilan Agama Mungkid: |A.P.I.K.| Akuntabel, Profesional, Integritas, Konsisten