LOGO HEADER 1a 1

PROGRAM PRIORITAS DITJEN BADILAG

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Tahun 2025
PROGRAM PRIORITAS DITJEN BADILAG

Selamat Datang di Kawasan Zona Integritas

Selamat Datang di Kawasan Zona Integritas

Mudahnya Penelusuran Perkara

Case Tracking System (CTS) merupakan Portal Pelayanan Informasi Perkara bagi Masyarakat Pencari Keadilan
Mudahnya Penelusuran Perkara

CORE VALUES ASN BerAKHLAK

BerAKHLAK merupakan akronim dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.
CORE VALUES ASN BerAKHLAK

VIDEO LAYANAN BAGI PENYANDANG DISABILITAS

Layanan dan Prosedur Berperkara bagi Penyandang Disabilitas
VIDEO LAYANAN BAGI PENYANDANG DISABILITAS

Formulir Digital Penilaian Personal

Penilaian data personal adalah upaya untuk menilai ragam, tingkat, hambatan dan kebutuhan penyandang disabilitas baik secara medis maupun psikis untuk menentukan akomodasi yang layak
Formulir Digital Penilaian Personal

Layanan Persidangan Secara Online ( E-Court )

Layanan Persidangan Secara Online ( E-Court )

LAYANAN PRIORITAS

Pelayanan Eksekutif Bagi Kelompok Rentan Ibu hamil, lansia dan penyandang disabilitas
LAYANAN PRIORITAS

Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

A.C.O. Integrated System

Aplikasi yang terintegrasi dengan data SIPP, memberikan informasi kepada pihak berperkara secara real time dan ter-update. Aplikasi ini akan memberikan informasi terkait perkembangan dan status terakhir dari perkara kepada pihak berperkara
A.C.O. Integrated System

PROSEDUR BERPERKARA

prosedureAlur dan Prosedur dalam berperkara.

   

SYARAT BERPERKARA

syaratSyarat-syarat dalam pengajuan perkara.

JADWAL SIDANG

Untitled designJadwal Sidang di Pengadilan Agama Mungkid.

BIAYA PERKARA

biayaMenghitung Taksiran Panjar Biaya Perkara.

 E-COURT

images 6 removebg previewAdministrasi Perkara Secara Online.

 INFORMASI PERKARA

sippabcPencarian informasi Perkara di PA Mungkid

 DIREKTORI PUTUSAN

put dirPencarian Publikasi Putusan.

PRODEO

prodeoProsedur Pengajuan Perkara Tanpa Biaya.

 

banner ZI

 jam layanan baru pa mungkid 
LAYANAN ONLINE PTSP rev1   

PRODEO FDH

hari kartini banner

 

 

 

   

 

 

 

PROGRAM PRIORITAS BADILAG

HUT Republik Indonesia ke-79
HUT Mahkamah Agung RI Ke-79 Tahun 2024
BERSAMA IKAHI WUJUDKAN HAKIM BERINTEGRITAS, PENGADILAN BERKUALITAS

SK PANJAR DAN RINCIAN BIAYA PERKARA 

Panjar Biaya Perkara Gugatan Cerai Gugat ( Percaraian yang diajukan oleh Istri ) 

No

Uraian

Radius I

Radius II

Radius III

Radius IV

1

PNBP Biaya Pendaftaran gugatan

30.000

30.000

30.000

30.000

2

Biaya Proses (ATK)

75.000

75.000

75.000

75.000

3

Panggilan Penggugat (2 Kali)

180.000

230.000

250.000

270.000

4

PNBP relaas panggilan pertama Penggugat

10.000

10.000

10.000

10.000

5

Panggilan Tergugat (3 Kali)          

270.000

345.000

375.000

405.000

6

PNBP relaas panggilan pertama Tergugat         

10.000

10.000

10.000

10.000

7

Biaya Sumpah                              

100.000

100.000

100.000

100.000

9

Redaksi                                        

10.000

10.000

10.000

10.000

10

Biaya Meterai                               

10.000

10.000

10.000

10.000

11

Biaya JS pemberitahuan isi putusan kepada Penggugat dan/ Tergugat                                       

180.000

230.000

250.000

270.000

12

Hak Kepaniteraan (PNBP) Pemberitahuan isi putusan kepada Penggugat dan/ Tergugat

20.000

20.000

20.000

20.000

 

JUMLAH

905.000

1.080.000

1.150.000

1.220.000

 .

.

Panjar Biaya Perkara Gugatan Cerai Talak ( Percaraian yang diajukan oleh Suami ) 

No

Uraian

Radius I

Radius II

Radius III

Radius IV

1

PNBP Biaya Pendaftaran gugatan

30.000

30.000

30.000

30.000

2

Biaya Proses (ATK)

75.000

75.000

75.000

75.000

3

Panggilan Pemohon (3 Kali termasuk panggilan Ikrar talak)

270.000

345.000

375.000

405.000

4

PNBP relaas panggilan pertama Penggugat

10.000

10.000

10.000

10.000

5

Panggilan Tergugat (4 Kali termasuk panggilan Ikrar talak)        

360.000

460.000

500.000

540.000

6

PNBP relaas panggilan pertama Tergugat         

10.000

10.000

10.000

10.000

7

Biaya Sumpah                              

100.000

100.000

100.000

100.000

9

Redaksi                                        

10.000

10.000

10.000

10.000

10

Biaya Meterai                               

10.000

10.000

10.000

10.000

11

Biaya JS pemberitahuan isi putusan kepada Penggugat dan/ Tergugat                                       

180.000

230.000

250.000

270.000

12

Hak Kepaniteraan (PNBP) Pemberitahuan isi putusan kepada Penggugat dan/ Tergugat

20.000

20.000

20.000

20.000

 

JUMLAH

1.085.000

1.310.000

1.400.000

1.490.000

 

Keterangan:

  • Ketentuan biaya tersebut di atas berlaku dalam hal para pihaknya masing-masing terdiri 1 (satu) orang dan apabila lebih maka akan diperhitungkan kembali sesuai dengan kebutuhan.
  • Apabila Pihak dan Obyek lebih dari 1 (satu) dan atau berada di beberapa Kelurahan/Desa, panjar akan diperhitungkan kembali oleh Kasir;
  • Apabila pihak berperkara tinggal diluar wilayah Hukum Kabupaten Magelang, maka biaya Panggilan/Pemberitahuan disesuaikan dengan ketentuan Pengadilan Setempat;
  • SK panjar biaya perkara dan rincian radius dapat diunduh pada tautan berikut;

,

 

  • Prosedur Bantuan Hukum
  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Pengaduan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakumMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Selengkapnya

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Selengkapnya

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Selengkapnya

Aplikasi Pendukung (E-Office)

1 sipp 2. pengaduan 3 simari 4 komdanas 6.sikep

8 lpse 9 jdih 11 perpustakaan 7. abs badilag 5 direktori putusan

e Court 2 e Court 3

 

 .

.

 

 

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Mungkid
Kelas IA

Jalan Soekarno-Hatta, Kota Mungkid, Kabupaten Magelang

Telp: 0293-788257
Fax: 0293-789078

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tautan Aplikasi

Media Sosial

Pengadilan Agama@2018