LOGO HEADER 1a 1

PROGRAM PRIORITAS DITJEN BADILAG

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Tahun 2024
PROGRAM PRIORITAS DITJEN BADILAG

SOP Berpakaian Sopan di Pengadilan Agama Mungkid

SOP Berpakaian Sopan di Pengadilan Agama Mungkid

Mudahnya Penelusuran Perkara

Case Tracking System (CTS) merupakan Portal Pelayanan Informasi Perkara bagi Masyarakat Pencari Keadilan
Mudahnya Penelusuran Perkara

CORE VALUES ASN BerAKHLAK

BerAKHLAK merupakan akronim dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.
CORE VALUES ASN BerAKHLAK

VIDEO LAYANAN BAGI PENYANDANG DISABILITAS

Layanan dan Prosedur Berperkara bagi Penyandang Disabilitas
VIDEO LAYANAN BAGI PENYANDANG DISABILITAS

Formulir Digital Penilaian Personal

Penilaian data personal adalah upaya untuk menilai ragam, tingkat, hambatan dan kebutuhan penyandang disabilitas baik secara medis maupun psikis untuk menentukan akomodasi yang layak
Formulir Digital Penilaian Personal

Layanan Persidangan Secara Online ( E-Court )

Layanan Persidangan Secara Online ( E-Court )

LAYANAN PRIORITAS

Pelayanan Eksekutif Bagi Kelompok Rentan Ibu hamil, lansia dan penyandang disabilitas
LAYANAN PRIORITAS

Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

A.C.O. Integrated System

Aplikasi yang terintegrasi dengan data SIPP, memberikan informasi kepada pihak berperkara secara real time dan ter-update. Aplikasi ini akan memberikan informasi terkait perkembangan dan status terakhir dari perkara kepada pihak berperkara
A.C.O. Integrated System

PROSEDUR BERPERKARA

prosedureAlur dan Prosedur dalam berperkara.

   

SYARAT BERPERKARA

syaratSyarat-syarat dalam pengajuan perkara.

JADWAL SIDANG

Untitled designJadwal Sidang di Pengadilan Agama Mungkid.

BIAYA PERKARA

biayaMenghitung Taksiran Panjar Biaya Perkara.

 E-COURT

images 6 removebg previewAdministrasi Perkara Secara Online.

 INFORMASI PERKARA

sippabcPencarian informasi Perkara di PA Mungkid

 DIREKTORI PUTUSAN

put dirPencarian Publikasi Putusan.

PRODEO

prodeoProsedur Pengajuan Perkara Tanpa Biaya.

 

LAYANAN ONLINE PTSP rev1   

PRODEO FDH

video Profil     profil ptsp    jam kerja pengadilan
 

 

 

 

   

 

 

 

PROGRAM PRIORITAS BADILAG

HUT Republik Indonesia ke-79
HUT Mahkamah Agung RI Ke-79 Tahun 2024
BERSAMA IKAHI WUJUDKAN HAKIM BERINTEGRITAS, RAIH KEPERCAYAAN PUBLIK

Realita dan Dilema Perkawinan Anak Di Bawah Umur

Oleh: Indarka Putra Pratama, S.H.

Beberapa waktu lalu, fenomena perkawinan anak di bawah umur yang terjadi di Dusun Landa, Desa Taan, Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju, santer diberitakan banyak media nasional. Foto sepasang pengantin belia yang masih mengenyam pendidikan di bangku SMP itu bahkan terpampang di muka laman utama. Mereka berpose di depan kamera sembari melempar senyum laiknya pengantin dewasa, padahal usia mereka tak lebih dari 15 tahun.

Tentu perkawinan tersebut tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat, sebab bertentangan dengan undang-undang. Menurut Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, usia minimal menikah bagi laki-laki adalah 19 tahun, dan bagi perempuan adalah 16 tahun. Kini batas minimal tersebut telah direvisi melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 sebagai Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Di sanalah ditetapkan usia minimal menikah baik laki-laki maupun perempuan adalah 19 tahun.

Jamaknya fenomena perkawinan anak di bawah umur yang terjadi di berbagai wilayah di Indonesia tentu menjadi semangat utama adanya revisi tersebut. Penyetaraan usia minimal menikah antara laki-laki dan perempuan mengandung visi supaya dapat menekan angka perkawinan anak di bawah umur. Sebab, jika dipandang dari berbagai aspek: fisik, psikis, dan finansial, anak-anak masih sangat rentan dan penuh dengan risiko. Kini peraturan baru tersebut sudah berjalan dan diterapkan sekira 3 tahun. Lalu, apakah hal itu efektif meminimalisir perkawinan anak di bawah umur? Tentu tidaklah mudah untuk menjawabnya.

Secara yuridis, apabila terdapat calon pengantin yang belum memenuhi batas minimal usia perkawinan, orang tua mereka dapat mengajukan permohonan ke pengadilan yang dikenal dengan istilah dispensasi kawin (Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974). Dalam hal ini, Pengadilan Agama memiliki kewenangan absolut untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara permohonan dispensasi kawin. Atas hal tersebut, setelah berlakunya usia perkawinan minimal 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan, Pengadilan Agama malah ‘kebanjiran’ perkara permohonan dispensasi kawin.

Tentu saja ini dilema. Di satu sisi, dinaikkannya batas minimal usia menikah dimaksudkan untuk mengatasi perkawinan anak. Akan tetapi di sisi lain, undang-undang menawarkan alternatif apabila perkawinan akan dilangsungkan oleh pihak yang belum memenuhi batas minimal usia menikah. Hal tersebut semacam menambal satu lubang yang bocor, namun membiarkan lubang lainnya tetap terbuka.

Sebagai insan yang mengabdi di Pengadilan Agama Mamuju, setiap hari saya menahan miris luar biasa ketika menjumpai laki-laki dan/atau perempuan yang masih begitu belia datang untuk mengikuti sidang perkara dispensasi kawin. Lebih miris lagi saat harus melayani mereka untuk mengajukan permohonan cerai dengan usia pernikahan yang baru seumur jagung. Seolah-olah saya menyaksikan calon pemimpin bangsa sedang terombang-ambing nasibnya.

Pada dasarnya, perkawinan merupakan ikatan yang sakral. Kompilasi Hukum Islam (KHI) bahkan menyebut perkawinan sebagai mitsaqan ghalizon (perjanjian agung), karena di dalam perkawinan itulah kemuliaan manusia akan kian teruji. Namun, menjadi menyedihkan apabila “perjanjian agung” itu dilakukan dengan serampangan dan nirpersiapan. Sekali lagi, selain pemerintah, peran para orang tua di sini teramat penting untuk memberikan pengarahan terhadap anak-anak mereka terkait perkawinan. Sayangnya, yang dewasa ini banyak terjadi, justru perkawinan anak di bawah umur tak sedikit yang dimulai dari keputusan-keputusan para orang tua. Hal ini membikin masalah kian kompleks.

Di tengah kegelisahan perihal fenomena perkawinan anak di bawah umur, baru-baru ini tersiar sebuah kabar dari dua instansi penting Kabupaten Mamuju. Rabu (8/6), Surat Harian Radar Sulbar merilis berita bertajuk “Komitmen Cegah Pernikahan Anak, Dinkes-PA Mamuju Teken MoU”. Terang hal tersebut memberi angin segar. Selaku instansi yang memikul tanggung jawab terkait kesehatan masyarakat, Dinas Kesehatan Mamuju bekerja sama dengan instansi yang berwenang terhadap penerimaan perkara permohonan dispensasi kawin, Pengadilan Agama (PA) Mamuju. Keduanya sepakat dalam sebuah komitmen bersama untuk berupaya menekan angka perkawinan anak di bawah umur. Perihal bagaimana metodenya, marilah kita tunggu bersama-sama. Yang jelas, tekad dari Dinkes Mamuju dan PA Mamuju patut diapresiasi, tinggal bagaimana ke depan masyarakat mengawal pengimplementasiannya.

Menyoal perkawinan barang tentu bukanlah urusan sepele. Tertatanya anak-anak muda adalah sama halnya dengan tertatanya generasi bangsa. Generasi yang gemilang, generasi yang cerdas, dan generasi yang unggul demi kemajuan peradaban. Semua itu bisa tercapai melalui pintu mana saja. Mulai dari yang terdekat seperti keluarga, hingga pemerintah melalui lembaga-lembaganya. ***

Indarka Putra Pratama, S.H., lahir di Wonogiri (Jawa Tengah). Alumni Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, IAIN Surakarta. Saat ini mengabdi sebagai CPNS Analis Perkara Peradilan Pengadilan Agama Mamuju. Menulis buku “Penumpasan” (Sirus Media, 2021), dan bergiat di Komunitas Kamar Kata. Bisa dihubungi lewat WhatsApp: 085647179164 dan e-Mail: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

  • Prosedur Bantuan Hukum
  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Pengaduan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakumMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Selengkapnya

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Selengkapnya

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Selengkapnya

Aplikasi Pendukung (E-Office)

1 sipp 2. pengaduan 3 simari 4 komdanas 6.sikep

8 lpse 9 jdih 11 perpustakaan 7. abs badilag 5 direktori putusan

e Court 2 e Court 3

 

 .

.

 

 

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Mungkid
Kelas IA

Jalan Soekarno-Hatta, Kota Mungkid, Kabupaten Magelang

Telp: 0293-788257
Fax: 0293-789078

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tautan Aplikasi

Media Sosial

Pengadilan Agama@2018