PENGADILAN AGAMA MUNGKID GELAR PEMERIKSAAN SETEMPAT PERKARA CERAI TALAK
Mungkid, 24 Januari 2025.
Sekitar Pukul 09.00 WIB, Pengadilan Agama Mungkid melaksanakan pemeriksaan setempat perkara cerai talak. Agenda tersebut dilaksanakan di Sanggrahan, Rejosari, Kecamatan Pakis Kabupaten Magelang. Pemeriksaan Setempat kali ini dilaksanakan dalam perkara eCourt Cerai Talak Nomor Perkara 1811/Pdt.G/2024/PA.Mkd. dengan Ketua Majelis Ibu Hj. Nahdiyatul Ummah, S.Ag., M.H., Anggota Majelis Bapak Drs. H. Wildan Tojibi, M.S.I. dan Ibu Hj. Anis Nasim Mahiroh, S.H.I., M.H. beserta Panitera Pengganti Ibu Puji Astuti, S.Ag., serta Jurusita Ridasto dan Jurusita Pengganti Ratna Ningsih, S.H.
Tujuan dilakukannya sidang Pemeriksaan Setempat adalah untuk memastikan apakah obyek sengketa pada perkara Cerai Talak yang terungkap di persidangan sesuai dengan kondisi riil dengan melihat sendiri dan memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa. Maka melalui pemeriksaan setempat, Majelis Hakim mendapatkan keyakinan sekaligus alat bantu bagi Majelis Hakim untuk memutuskan dan mengadili perkara secara adil antara kedua belah pihak.
Pelaksanaan sidang Pemeriksaan Setempat berjalan dengan lancar, berakhir dengan kondusif, aman, tertib dan damai.
(RTS)
"Pengadilan Agama Mungkid, |A.P.I.K.| Akuntabel, Profesional, Integritas, Konsisten"