WUJUDKAN PERADILAN MODERN, PENGADILAN AGAMA MUNGKID FASILITASI SIDANG TELECONFERENCE DENGAN PENGADILAN AGAMA PANGKALAN BUN
Mungkid, 03 Februari 2025.
Sebagai upaya dalam mewujudkan Peradilan Modern sesuai dengan salah satu Kebijakan Umum Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Pengadilan Agama Mungkid memfasilitasi sidang teleconference pihak yang berada di wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Mungkid yang akan bersidang dengan pihak yang berada di Pengadilan Agama Pangkalan Bun Kalimantan Tengah. Sidang Teleconference dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Mungkid pukul 11.30 WIB dengan perkara Dispensasi Nikah dari Pengadilan Agama Pangkalan Bun nomor 7/Pdt.P/2025/PA.PBun. Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan pihak yang berada di wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Mungkid selaku ibu kandung dari calon mempelai laki-laki.
Sidang teleconference ini bukan pertama kalinya dilaksanakan di Pengadilan Agama Mungkid. Dengan adanya persidangan secara teleconference ini, pemanfaatan teknologi informasi dapat meningkatkan efisiensi dan aksesibilitas dalam penyelesaian perkara hukum. Selain itu, sidang teleconference dapat memangkas jarak dan waktu, lebih efektif, dan meringankan biaya bagi pihak yang memerlukan akses hukum namun terkendala geografis.
(RTS)
"Pengadilan Agama Mungkid, |A.P.I.K.| Akuntabel, Profesional, Integritas, Konsisten"