KETENTUAN JAM KERJA SELAMA RAMADHAN 1443 H
Assalamu'alaikum wr.wb.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di lingkungan Instansi Pemerintah.
Berikut kami sampaikan surat Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang Nomor W11-A/1391/KP.01.2/III/2022 tanggal 1 April 2022 Perihal Ketentuan Jam Kerja Selama Ramadhan 1443 H. Untuk lebih jelasnya klik link Surat dibawah ini
Atas perhatianya disampaikan terima kasih.
Wassalamu'alaikum wr.wb.
Hormat kami
ttd
PTA Semarang