Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 dan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 8 Tahun 2020. Terhitung tanggal 13 Januari 2021. Pengadilan Agama Mungkid menerapkan Pembatasan Layanan dengan rincian sebagai berikut :