Berdasarkan surat Plt. Sekretaris Mahkamah Agung RI, Nomor: 1675/SEK/KU.00/9/2020, tanggal 25 September 2020, hal: Penerapan Perubahan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020.
Yang ditujukan kepada: Yth. 1. Sekretaris Kepaniteraan Mahkamah Agung RI; 2. Para Sekretaris Direktorat Jenderal di Lingkungan Mahkamah Agung RI; 3. Para Sekretaris Badan di Lingkungan Mahkamah Agung RI; 4. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama pada Empat Lingkungan Peradilan di Seluruh Indonesia.
Menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 72/PMK.02/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 78/PMK.02/2019 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020.
Untuk lebih jelas, berikut suratnya: Penerapan Perubahan SBM Tahun 2020