PA MUNGKID IKUTI BIMTEK PENINGKATAN KOMPETENSI TENAGA TEKNIS PERADILAN AGAMA SECARA DARING
Mungkid, 25 April 2025 – Dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia di lingkungan peradilan agama, Pengadilan Agama (PA) Mungkid mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis Peradilan Agama secara daring pada Jumat, 25 April 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di Media Center PA Mungkid.
Adapun peserta dari PA Mungkid yang mengikuti kegiatan ini adalah:
- Hj. Reny Hidayari, S.Ag., S.H., M.H.I. – Wakil Ketua PA Mungkid
- Dina Munawaroh, S.H. – Panitera Muda Hukum
- Purwadi, S.H. dan Widarjan, S.H.. – Panitera Pengganti
- Para Calon Hakim (Cakim) yang sedang bertugas di PA Mungkid
Kegiatan Bimtek kali ini mengangkat tema “Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Penyelesaian Hukum Keluarga”, dengan menghadirkan narasumber Yang Mulia Dr. H. Edi Riadi, S.H., M.H. (Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung RI).
Acara dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., dan dimoderatori oleh H. Adi Irfan Jauhari, Lc., M.A. (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI). Dalam sambutannya, Dirjen Badilag menyampaikan bahwa Bimtek ini merupakan upaya berkelanjutan dalam menjaga kompetensi dan meningkatkan kualitas pelayanan di lingkungan peradilan agama. Beliau menekankan pentingnya memahami dan menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia, khususnya dalam perkara hukum keluarga, guna menciptakan putusan yang berkeadilan, berkepastian, dan bermanfaat.
Dalam pemaparannya, Y.M. Dr. H. Edi Riadi, S.H., M.H. menegaskan bahwa hukum tidak boleh bersifat statis. Pembaharuan hukum harus selalu dilakukan tanpa meninggalkan nilai-nilai fundamentalnya. Beliau juga mengingatkan pentingnya perlindungan hak asasi manusia, terutama bagi perempuan dan anak dalam perkara hukum keluarga. Disampaikan pula analisis terhadap berbagai undang-undang terkait, seperti UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta tantangan dan solusi dalam penegakan hukum keluarga berbasis hak asasi manusia.
Sesi diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai satuan kerja, antara lain:
- PTA Papua Barat yang menanyakan tentang implementasi Pasal 21 ayat (4) UU No. 35 Tahun 2014 terkait kewenangan penyelesaian sengketa hadhanah.
- PA Tondano (PTA Manado) yang membahas perlindungan kebebasan beragama dalam perkara cerai talak serta pemberian mut’ah terhadap istri murtad atau nusyuz.
- PA Barabai yang mengangkat isu prinsip keterbukaan putusan dalam perkara perceraian sejalan dengan perlindungan hak privasi para pihak.
- Satuan kerja lain seperti PA Waingapu, PA Tanjung Selor, dan beberapa PTA serta PA lainnya juga aktif bertanya dan berdiskusi.
Dalam pesannya, Y.M. Dr. H. Edi Riadi, S.H., M.H. mendorong seluruh hakim dan aparatur peradilan untuk selalu membaca, merenungkan, dan mengevaluasi putusan-putusan terdahulu agar lebih mencerminkan rasa keadilan.
Acara ditutup oleh Rina Herlina, S.H., M.H. (Kasubdit Pengembangan Tenaga Teknis Peradilan Agama), yang mewakili Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama. Beliau menyampaikan apresiasi atas kesediaan Y.M. Dr. H. Edi Riadi dalam berbagi ilmu serta memperluas wawasan peserta mengenai pentingnya perlindungan hak asasi manusia dalam hukum keluarga.
Selama kegiatan berlangsung, para peserta PA Mungkid tampak antusias mengikuti setiap sesi. Diharapkan, melalui kegiatan ini, kualitas pelayanan dan penyelesaian perkara di PA Mungkid dapat semakin meningkat, sejalan dengan upaya mewujudkan peradilan agama yang modern, transparan, dan akuntabel.
(RTS)
Pengadilan Agama Mungkid: |A.P.I.K.| Akuntabel, Profesional, Integritas, Konsisten