PA MUNGKID LAKSANAKAN SIDANG KELILING DI BALAI DESA KALIANGKRIK
Magelang, 28 Februari 2025.
Pengadilan Agama (PA) Mungkid kembali melaksanakan sidang di luar gedung pengadilan (sidang keliling) guna memberikan pelayanan hukum yang lebih mudah dijangkau oleh masyarakat. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Balai Desa Kaliangkrik, Kabupaten Magelang.
Sidang keliling ini dipimpin oleh Ketua Majelis, Hj. Himmatul Aliyah, S.Ag., M.H., dengan didampingi oleh Hakim Anggota Drs. H. Wahyudi, M.S.I., dan Hj. Anis Nasim Mahiroh, S.H.I., M.H. Bertugas sebagai Panitera Pengganti adalah Sri Widayanti, S.H., sementara T. Nadra Adhelianie Zuladi bertindak sebagai Petugas Administrator, dan Agus Supartoyo sebagai Petugas Sidang.
Sidang keliling ini bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat dalam mencari keadilan, khususnya bagi mereka yang memiliki keterbatasan dalam menjangkau kantor pengadilan. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan lebih efektif dan efisien, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di daerah terpencil.
Ketua PA Mungkid menegaskan bahwa sidang keliling merupakan bentuk komitmen PA Mungkid dalam memberikan pelayanan yang prima dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat. "Kami berharap melalui sidang keliling ini, masyarakat yang membutuhkan layanan pengadilan dapat memperoleh hak-haknya dengan lebih mudah dan cepat," ungkapnya.
Dengan keberhasilan sidang keliling ini, PA Mungkid berencana untuk terus mengadakan kegiatan serupa di berbagai wilayah guna memastikan pelayanan hukum yang merata dan berkualitas bagi seluruh warga.
(RTS)
Pengadilan Agama Mungkid: |A.P.I.K.| Akuntabel, Profesional, Integritas, Konsisten