PA MUNGKID DAN DISDUKCAPIL JALIN KERJASAMA TINGKATKAN PELAYANAN PUBLIK MELALUI FORUM PERANGKAT DAERAH
Mungkid, 21 Februari 2025.
Wakil Ketua Pengadilan Agama (PA) Mungkid, Hj. Reny Hidayati, S.Ag., S.H., M.H.I., bersama Panmud Permohonan Dina Munawaroh, S.H., dan Kasubbag Umum dan Keuangan Teguh Iriantono Eko Putro, S.H., menghadiri Forum Perangkat Daerah yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mungkid hari ini. Kehadiran PA Mungkid dalam forum ini merupakan bentuk komitmen untuk meningkatkan sinergi dan kerjasama antar lembaga pemerintahan demi pelayanan publik yang lebih baik.
Fokus utama kerjasama ini adalah penyelenggaraan sidang terpadu isbat nikah, sebuah program kolaborasi antara Pengadilan Agama, Disdukcapil, dan Kementerian Agama. Program ini bertujuan untuk memberikan pelayanan hukum yang efektif, efisien, dan terintegrasi kepada masyarakat yang pernikahannya belum tercatat secara resmi oleh negara.
Tujuan Sidang Terpadu Isbat Nikah:
- Legalisasi Pernikahan: Memberikan kepastian hukum bagi pernikahan yang telah dilaksanakan sesuai syariat Islam namun belum dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA).
- Penerbitan Dokumen Kependudukan: Memfasilitasi penerbitan Akta Kelahiran anak, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang selama ini terkendala akibat pernikahan yang tidak tercatat.
- Perlindungan Hak Perempuan dan Anak: Melindungi hak-hak perempuan dan anak terkait status hukum perkawinan, waris, nafkah, dan hak-hak lainnya.
- Peningkatan Kesadaran Hukum: Meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan pernikahan untuk kepentingan hukum dan administrasi.
Produk yang Dihasilkan dari Sidang Terpadu:
- Penetapan Isbat Nikah dari Pengadilan Agama: Bukti sah bahwa pernikahan telah diakui secara hukum oleh negara.
- Akta Nikah dari Disdukcapil: Bukti resmi pencatatan pernikahan oleh negara.
- Akta Kelahiran Anak: Memastikan status hukum anak dan memudahkan akses terhadap layanan pendidikan, kesehatan, dan lainnya.
- Kartu Keluarga (KK): Memperbarui data keluarga dalam sistem administrasi kependudukan.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP): Memastikan status kependudukan yang valid bagi pasangan suami istri.
Forum ini membahas secara lebih lanjut tentang potensi kerjasama antara PA Mungkid dan Disdukcapil, khususnya dalam peningkatan layanan administrasi kependudukan yang berkaitan dengan penetapan pengadilan.
Semoga forum ini dapat menjadi langkah awal yang positif dalam memperkuat sinergi antara Pengadilan Agama Mungkid dan Disdukcapil, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaatnya melalui pelayanan yang lebih efisien dan terintegrasi.
(RTS)
Pengadilan Agama Mungkid: |A.P.I.K.| Akuntabel, Profesional, Integritas, Konsisten