LOGO HEADER 1a 1

Written by Super User on . Hits: 38

WAKIL KETUA PENGADILAN AGAMA MUNGKID HADIRI FORUM PERANGKAT DAERAH DISDUKCAPIL, BAHAS SINERGI PENINGKATAN LAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

dukcapil 20022025 1

Mungkid, Kamis 20 Februari 2025.

Wakil Ketua Pengadilan Agama (PA) Mungkid, Hj. Reny Hidayati, S.Ag., S.H., M.H.I., menghadiri Forum Perangkat Daerah yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mungkid hari ini. Kehadiran beliau dalam forum ini merupakan wujud komitmen PA Mungkid dalam meningkatkan sinergi dan kerjasama antar lembaga pemerintahan demi pelayanan publik yang lebih baik.

Kerjasama yang dimaksud terutama mengenai sidang terpadu isbat nikah. Sidang terpadu isbat nikah adalah program kolaborasi antara Pengadilan Agama, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta Kementerian Agama yang bertujuan untuk memberikan pelayanan hukum secara efektif, efisien, dan terintegrasi kepada masyarakat yang pernikahannya belum tercatat secara resmi oleh negara.

dukcapil 20022025 sfsdf2

Tujuan utama dari kerjasama tersebut adalah :

  1. Legalisasi Pernikahan: Memberikan kepastian hukum atas pernikahan yang telah dilaksanakan sesuai dengan syariat agama Islam, tetapi belum dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA).
  2. Penerbitan Dokumen Kependudukan: Memfasilitasi penerbitan dokumen kependudukan seperti Akta Kelahiran anak, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah, yang selama ini terkendala akibat pernikahan yang tidak tercatat.
  3. Perlindungan Hak-Hak Perempuan dan Anak: Melindungi hak-hak perempuan dan anak terkait status hukum perkawinan, waris, nafkah, dan hak-hak lainnya.
  4. Peningkatan Kesadaran Hukum: Meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan pernikahan untuk kepentingan hukum dan administrasi.

Sedangkan produk yang dihasilkan dalam sidang terpadu isbat nikah antara lain:

  1. Penetapan Isbat Nikah dari Pengadilan Agama: Merupakan bukti sah bahwa pernikahan telah diakui secara hukum oleh negara.
  2. Akta Nikah dari Disdukcapil: Sebagai bukti resmi pencatatan pernikahan oleh negara.
  3. Akta Kelahiran Anak: Memastikan status hukum anak dan memudahkan akses terhadap layanan pendidikan, kesehatan, dan lainnya.
  4. Kartu Keluarga (KK): Memperbarui data keluarga dalam sistem administrasi kependudukan.
  5. Kartu Tanda Penduduk (KTP): Memastikan status kependudukan yang valid bagi pasangan suami istri.

Forum yang digelar di kantor Pemda Magelang ini menghadirkan Sekretaris Disdukcapil, Idam Laksana, S.H., M.Hum., dan Basuki Rochmad dari Bappeda sebagai narasumber. Yumiyati, S.Pd., bertindak sebagai moderator dalam forum yang membahas secara mendalam potensi kerjasama antara PA Mungkid dan Disdukcapil, khususnya dalam peningkatan layanan administrasi kependudukan yang berkaitan dengan penetapan pengadilan.

Dalam sambutannya, Hj. Reny Hidayati menyampaikan apresiasi atas inisiatif Disdukcapil dalam menyelenggarakan forum ini. Beliau menekankan pentingnya koordinasi dan komunikasi yang efektif antara PA Mungkid dan Disdukcapil untuk memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan yang cepat, tepat, dan akurat.

"Kami menyambut baik forum ini sebagai wadah untuk berdiskusi dan mencari solusi bersama terkait kendala-kendala yang mungkin dihadapi dalam proses penerbitan dokumen kependudukan yang memerlukan penetapan pengadilan," ujar Hj. Reny Hidayati. "Dengan kerjasama yang baik, kita dapat meminimalisir potensi kesalahan dan mempercepat proses pelayanan bagi masyarakat."

Sekretaris Disdukcapil, Idam Laksana, S.H., M.Hum., menyambut baik kehadiran Wakil Ketua PA Mungkid dan menyatakan kesiapannya untuk menjalin kerjasama yang lebih erat. Forum ini diharapkan dapat menjadi langkah awal yang positif dalam memperkuat sinergi antara Pengadilan Agama Mungkid dan Disdukcapil, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaatnya melalui pelayanan yang lebih efisien dan terintegrasi.

(RTS)

"Pengadilan Agama Mungkid, |A.P.I.K.| Akuntabel, Profesional, Integritas, Konsisten"

Aplikasi Pendukung (E-Office)

1 sipp 2. pengaduan 3 simari 4 komdanas 6.sikep

8 lpse 9 jdih 11 perpustakaan 7. abs badilag 5 direktori putusan

e Court 2 e Court 3

 

 .

.

 

 

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Mungkid
Kelas IA

Jalan Soekarno-Hatta, Kota Mungkid, Kabupaten Magelang

Telp: 0293-788257
Fax: 0293-789078

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tautan Aplikasi

Media Sosial

Pengadilan Agama@2018