DITENGAH EFISIENSI ANGGARAN PENGADILAN AGAMA MUNGKID TETAP LAKSANAKAN SIDANG DILUAR GEDUNG PENGADILAN UNTUK MELAYANI MASYARAKAT DI LERENG GUNUNG SUMBING
Mungkid, 14 Februari 2025.
Pengadilan Agama Mungkid menggelar sidang di luar gedung untuk pertama kalinya di tahun 2025, Pembukaannya dilaksanakan di Balai Desa Kaliangkrik untuk melayani masyarakat di wilayah kecamatan Kaliangkrik, Kecamatan Windusari, Kecamatan Bandongan dan kecamatan Kajoran, yang merupakan wilayah disekitar Lereng Gunung Sumbing, sidang yang dilaksanakan di luar Gedung diadakan sebagai upaya untuk memberikan pelayanan hukum yang lebih dekat dan mudah dijangkau oleh masyarakat.
Pada Tahun 2025 Pengadilan Agama Mungkid menerima alokasi Anggaran Sidang diluar Gedung namun setengah dari alokasi anggaran yang ada sedang mendapat pemblokiran anggaran sehingga untuk mengefisienkan waktu dan biaya Pengadilan Agama Mungkid melaksanakan sidang diluar gedung pengadilan pada dua tempat yaitu di Balai Desa Kaliangkrik Kecamatan Kaliangkrik dan Balai Desa Banyusari Kecamatan Grabag, Namun Acara pembukaan sidang ini untuk seremoninya hanya diadakan di Balai Desa Kaliangkrik di wilayah Kecamatan Kaliangkrik yang dilaksanakan pada hari Jumat, 14 Februari 2024, turut hadir pada acara tersebut Kepala Desa Kaliangkrik, Forkompimcam, Ketua Pengadilan Agama Mungkid, hakim, Tim dari Pengadilan agama dan pihak-pihak yang terlibat dalam proses hukum.
Dalam pembukaan sidang di luar Gedung di kecamatan Kaliangkrik Ketua Pengadilan Agama Mungkid, Bapak Khairunnas, S.Ag., M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa keputusan untuk menggelar sidang di luar gedung ini diambil dengan pertimbangan untuk memberikan pelayanan yang lebih efisien dan aksesible bagi warga masyarakat di wilayah kecamatan Kaliangkrik, Kecamatan Windusari, Kecamatan Bandongan dan kecamatan Kajoran. beliau menambahkan "Kami berkomitmen untuk memberikan akses keadilan kepada seluruh masyarakat, dan dengan menggelar sidang di luar gedung ini, kami berharap dapat mendekatkan proses hukum kepada masyarakat, sehingga mereka dapat lebih mudah mengakses layanan peradilan meskipun ditengah isu efisiensi belanja Pemerintah," lanjut beliau.
Sidang pertama di luar gedung ini menghadirkan beberapa perkara, termasuk perceraian dan kasus-kasus hukum keluarga lainnya. Para pihak yang terlibat dalam sidang menyambut baik inisiatif pengadilan dalam membawa proses hukum lebih dekat dengan masyarakat.
Masyarakat di wilayah terdekat dari dilaksanakan sidang diluar gedung baik di sekitar Balai Desa Kaliangkrik maupun disekitar Balai Desa Banyusari diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mengikuti proses hukum dengan lebih mudah, efektif dan efisien serta mendapatkan kejelasan serta keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pengadilan Agama Mungkid berencana untuk terus melibatkan masyarakat dalam proses peradilan dengan menggelar kegiatan serupa di wilayah-wilayah lainnya, sebagai bagian dari upaya meningkatkan aksesibilitas dan pelayanan hukum bagi seluruh masyarakat di wilayah Hukum Kabupaten Magelang meskipun dengan keterbatasan anggaran yang dimiliki.
(NR)
"Pengadilan Agama Mungkid, |A.P.I.K.| Akuntabel, Profesional, Integritas, Konsisten"