PENGADILAN AGAMA MUNGKID GELAR PEMERIKSAAN SETEMPAT PERKARA KEWARISAN DI DESA BOROBUDUR
Mungkid, 14 Februari 2025.
Pengadilan Agama Mungkid melaksanakan pemeriksaan setempat dalam perkara kewarisan dengan Nomor Perkara 2034/Pdt.G/2024/PA.Mkd pada Jumat 14 Februari 2025. Perkara ini didaftarkan secara e-Court dan berlangsung di Desa Borobudur, Kabupaten Magelang.
Majelis hakim yang menangani perkara ini dipimpin oleh Hj. Nahdiyatul Ummah, S.Ag., M.H., dengan anggota Drs. H. Wildan Tojibi, M.S.I. dan Hj. Anis Nasim Mahiroh, S.H.I., M.H.. Turut hadir dalam pemeriksaan setempat ini Panitera Pengganti Puji Astuti, S.Ag., serta Jurusita Pengganti Ratna Ningsih, S.H.
Pemeriksaan setempat ini dimulai pukul 09.00 WIB dengan tujuan untuk mendapatkan gambaran nyata mengenai objek sengketa yang berkaitan dengan perkara kewarisan. Pemeriksaan setempat menjadi salah satu langkah penting dalam penyelesaian perkara perdata, terutama terkait sengketa tanah warisan. Diharapkan pemeriksaan ini dapat memperjelas posisi objek sengketa dan membantu dalam menentukan keputusan akhir yang seadil-adilnya. Hal ini menegaskan komitmen Pengadilan Agama Mungkid dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan. Dengan adanya proses ini, diharapkan sengketa kewarisan dapat diselesaikan dengan adil dan memberikan kepastian hukum bagi para ahli waris yang bersangkutan.
(RTS)
"Pengadilan Agama Mungkid, |A.P.I.K.| Akuntabel, Profesional, Integritas, Konsisten"