PENGADILAN AGAMA MUNGKID IKUTI RAPAT KOORDINASI DI PEMDA KABUPATEN MAGELANG UNTUK PERSIAPAN SIDANG TERPADU
Mungkid, 10 Februari 2025.
Dalam rangka persiapan kegiatan sidang terpadu, Panitera Pengadilan Agama Mungkid, Ibu Danny Heryoulyawanti, S.H., M.S.I. menghadiri rapat koordinasi yang diselenggarakan di Kantor Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Magelang pada Senin, 10 Februari 2025. Rapat ini dihadiri oleh berbagai instansi terkait, termasuk Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Pengadilan Agama, serta perwakilan dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Magelang.
Sidang terpadu merupakan upaya sinergis antara beberapa instansi pemerintah guna memberikan pelayanan hukum yang lebih efektif dan efisien kepada masyarakat. Dalam rapat koordinasi ini, para peserta membahas berbagai aspek teknis dan administratif terkait penyelenggaraan sidang terpadu, termasuk persyaratan administrasi, jadwal pelaksanaan, serta mekanisme kerja sama antarinstansi.
Panitera Pengadilan Agama Mungkid menyampaikan bahwa kegiatan sidang terpadu bertujuan untuk mempercepat proses pelayanan hukum bagi masyarakat, khususnya dalam hal administrasi kependudukan, perkawinan, dan pencatatan sipil. Dengan adanya sidang terpadu, masyarakat yang membutuhkan legalisasi dokumen terkait status hukum mereka dapat mengurusnya dalam satu rangkaian kegiatan tanpa harus mengunjungi beberapa instansi secara terpisah.
Pengadilan Agama Mungkid mengharap pelaksanaan sidang terpadu dapat didukung oleh Disdukcapil dengan menyediakan data kependudukan yang akurat serta mempercepat proses pencatatan sipil bagi masyarakat yang mengikuti sidang. Sementara itu, pihak Pengadilan Agama dan Kemenag Kabupaten Magelang menyampaikan kesiapan mereka dalam menangani perkara-perkara yang akan ditangani dalam sidang terpadu tersebut.
Hasil dari rapat koordinasi ini akan menjadi dasar bagi penyusunan jadwal dan mekanisme pelaksanaan sidang terpadu yang akan datang. Diharapkan dengan adanya kerja sama yang baik antara instansi terkait, sidang terpadu dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Magelang.
Rapat ditutup dengan kesepakatan bersama bahwa masing-masing instansi akan melakukan koordinasi lebih lanjut guna memastikan kesiapan teknis sebelum sidang terpadu dilaksanakan. Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang pun menyatakan dukungannya terhadap kegiatan ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan pelayanan publik yang lebih cepat, mudah, dan efisien bagi masyarakat.
(RTS - DH)
"Pengadilan Agama Mungkid, |A.P.I.K.| Akuntabel, Profesional, Integritas, Konsisten"