PENGADILAN AGAMA MUNGKID GELAR KOORDINASI UNTUK SIDANG DI LUAR GEDUNG
Banyusari Grabag, Kabupaten Magelang, 07 Februari 2025.
Dalam rangka persiapan pelaksanaan sidang di luar gedung Pengadilan Agama Mungkid Tahun Anggaran 2025, Kasubbag Umum dan Keuangan, Bapak Teguh Iriantono Eko Putro, S.H., serta Kasubbag PTIP, Bapak Nuri Rahmadi, S.Akt., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), menghadiri pertemuan koordinasi dengan Kepala Desa Banyusari, Kecamatan Grabag.
Pertemuan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Mungkid Nomor: 422/KPA.W11-A30/SK/HK1.2.5/I/2025, yang menetapkan rencana pelaksanaan sidang di luar gedung. Dalam kesempatan ini, pihak Pengadilan Agama Mungkid menyampaikan maksud untuk meminjam ruangan di Kantor Desa Banyusari sebagai lokasi pelaksanaan sidang tersebut.
Kegiatan ini merupakan upaya untuk meningkatkan akses layanan hukum bagi masyarakat, khususnya bagi warga yang memiliki keterbatasan dalam menjangkau kantor Pengadilan Agama Mungkid. Diharapkan sinergi dengan Pemerintah Desa Banyusari dapat berjalan dengan baik guna mendukung kelancaran sidang di luar gedung ini.
Jadwal pelaksanaan sidang di luar gedung akan diinformasikan lebih lanjut setelah proses administrasi dan teknis selesai disusun. Pengadilan Agama Mungkid akan mengupayakan seluruh tahapan persiapan dilakukan dengan baik sehingga sidang dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Kepala Desa Banyusari, yang turut hadir dalam pertemuan tersebut, menyambut baik rencana ini dan siap mendukung pelaksanaan sidang di luar gedung. Pihaknya akan membantu dalam menyediakan tempat yang layak serta memastikan fasilitas pendukung tersedia sesuai kebutuhan.
Dengan adanya sidang di luar gedung ini, diharapkan masyarakat Banyusari dan sekitarnya dapat lebih mudah mengakses layanan hukum tanpa harus melakukan perjalanan jauh ke Pengadilan Agama Mungkid. Keputusan ini juga sejalan dengan komitmen Pengadilan Agama Mungkid dalam meningkatkan pelayanan hukum yang lebih inklusif dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan teknis pelaksanaan sidang di luar gedung akan disampaikan pada kesempatan berikutnya.
(RTS)
"Pengadilan Agama Mungkid, |A.P.I.K.| Akuntabel, Profesional, Integritas, Konsisten"