LANGKAH TEGAS DALAM PERKARA KEWARISAN, PENGADILAN AGAMA MUNGKID GELAR PEMERIKSAAN SETEMPAT
Mungkid, 7 Februari 2025.
Pengadilan Agama Mungkid menggelar pemeriksaan setempat (descente) dalam perkara waris dengan nomor register 1680/Pdt.G/2024/PA.Mkd yang telah didaftarkan secara elektronik melalui e-court. Pemeriksaan ini dilaksanakan di lokasi objek sengketa yang terletak di Jl Raya Blabak, Mungkid, Kabupaten Magelang.
Pemeriksaan setempat ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Ibu Hj. Anis Nasim Mahiroh, S.H.I., M.H., dengan didampingi oleh Hakim Anggota Ibu Hj. Himmatul Aliyah, S.Ag., M.H. Selain majelis hakim, turut hadir Panitera Pengganti Ibu Puji Astuti, S.Ag., serta Jurusita Ibu Rofiqoh. Juga hadir para pihak yang berperkara beserta kuasa hukum masing-masing.
Kegiatan pemeriksaan setempat ini bertujuan untuk memperoleh gambaran nyata terkait objek sengketa dalam perkara waris yang sedang diperiksa di persidangan. Majelis hakim meninjau lokasi guna memastikan kesesuaian antara dokumen yang diajukan di persidangan dengan kondisi faktual di lapangan.
Dalam pelaksanaannya, majelis hakim melakukan pengecekan terhadap batas-batas tanah serta bangunan yang menjadi objek sengketa, berdasarkan keterangan para pihak dan dokumen pendukung lainnya. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya untuk memberikan putusan yang adil dan objektif sesuai dengan hukum yang berlaku.
Setelah pemeriksaan setempat selesai, majelis hakim akan melanjutkan tahapan persidangan di Pengadilan Agama Mungkid untuk proses pembuktian lebih lanjut. Keputusan akhir akan ditetapkan setelah mempertimbangkan seluruh fakta dan bukti yang telah dikumpulkan selama proses persidangan.
Dengan adanya pemeriksaan setempat ini, diharapkan perkara waris ini dapat diselesaikan dengan adil, transparan, dan berdasarkan prinsip hukum yang berlaku, sehingga para pihak mendapatkan kepastian hukum yang jelas atas hak waris mereka.
(RTS)
"Pengadilan Agama Mungkid, |A.P.I.K.| Akuntabel, Profesional, Integritas, Konsisten"