PENGADILAN AGAMA MUNGKID MELAKSANAKAN BANTUAN PEMERIKSAAN SETEMPAT ATAS PERKARA PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA
Mungkid, 17 Januari 2025.
Pengadilan Agama Mungkid melaksanakan bantuan pemeriksaan setempat (PS) atas perkara Pengadilan Agama Yogyakarta dengan nomor register 94/Pdt.G/2024/PA.Yk. Pemeriksaan setempat dilaksanakan di Dusun Gatak, Desa Pucanganom, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, yang dilanjutkan ke lokasi pada hari Jumat 17 Januari 2025 mulai pukul 09.00 WIB.
Pemeriksaan setempat dilaksanakan oleh Majelis hakim yang diketuai oleh Ibu Hj. Reny Hidayati, S.Ag., S.H.,M.H.I, dengan hakim anggota Bapak Drs. Ali Irfan, S.H., M.H., dan Bapak Drs. Wahyudi, S.H., M.H., Panitera Pengganti Ibu Laila Chasna'u Endahing Warni, S.H., dan Jurusita Pengganti Bapak Ridasto.
Pemeriksaan setempat merupakan mekanisme dalam hukum acara perdata yang memungkinkan hakim untuk memeriksa keadaan suatu objek sengketa secara langsung di lapangan. Langkah ini biasanya dilakukan untuk memastikan kejelasan fakta yang tidak dapat dijelaskan sepenuhnya melalui dokumen atau keterangan para pihak di persidangan. Selain itu, Pemeriksaan Setempat ini bertujuan untuk memastikan fakta-fakta terkait objek sengketa yang menjadi inti dari perkara yang sedang ditangani.
Proses ini merupakan bagian penting dalam perkara yang tengah berjalan di Pengadilan Agama Yogyakarta. Hasil dari pemeriksaan ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses pengambilan keputusan di persidangan berikutnya. Dengan pelaksanaan bantuan Pemeriksaan Setempat ini, diharapkan proses peradilan dalam perkara Nomor 94/Pdt.G/2024/PA.Yk dapat berjalan dengan lebih transparan dan objektif, sehingga putusan yang dihasilkan dapat diterima oleh semua pihak.
(RTS)
"Pengadilan Agama Mungkid, |A.P.I.K.| Akuntabel, Profesional, Integritas, Konsisten"