RAPAT PEMBAHASAN DRAFT MOU ANTARA PENGADILAN AGAMA MUNGKID DENGAN DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL (DISDUKCAPIL) KAB. MAGELANG
Mungkid, 17 Januari 2025.
Pengadilan Agama Mungkid melaksanakan rapat pembahasan draft nota kesepahaman (MoU) dengan DInas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukapil) Kabupaten Magelang bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Mungkid Kelas IA. Rapat tersebut dihadiri oleh Bapak Khairunnas, S.Ag., M.H. (Ketua PA Mungkid), Ibu Hj. Reny Hidayati, S.Ag., S.H., M.H.I (Wakil Ketua PA Mungkid), Ibu Danny Heryoulyawanti, S.H., M.S.I. (Panitera PA Mungkid), Ibu Lessy Yunilasari, S.E. (Sekretaris PA Mungkid), Bapak Idam Laksana, S.H., M.Hum. (Sekretaris Dinas Dukcapil), Ibu Nur pudjining diahati, S.H. (Kepala Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data Dukcapil), Ibu Dewi Suryaningsih, S.E.(Penelaah Teknis Kebijakan Dukcapil), Ibu Efta Widorani, S.Kom. (Penelaah Teknis Kebijakan Dukcapil).
Agenda pembahasan pada rapat tersebut adalah pembahasan tentang pelaksanaan pelayanan terpadu melalui persidangan keliling, itsbat nikah, penerbitan kutipan akta nikah dan penerbitan akta kelahiran di Kabupaten Magelang. Objek dalam kesepakatan tersebut adalah para pihak yang kurang mampu dalam segi finansial. Ruang lingkup dalam kesepakatan tersebut antara lain :
- Penyelarasan koordinasi teknis dan prosedur secara terpadu
- Penyediaan infrastuktur dan sumber daya manusia
- Peningkatan kesadaran hukum dan peran serta masyarakat.
Melalui Kesepakatan Bersama tersebut, diharapkan instansi yang terlibat dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat terutama yang tidak mampu dalam memperoleh hak atas buku nikah, dan akta kelahiran serta dokumen kependudukan lainnya yang dilakukan dengan sederhana dan cepat.
(RTS)
"Pengadilan Agama Mungkid, |A.P.I.K.| Akuntabel, Profesional, Integritas, Konsisten"