VERIFIKASI DAN KLARIFIKASI KELENGKAPAN BERKAS PERMOHONAN MEDIATOR NON HAKIM
Mungkid, 14 Januari 2025.
Pada hari Selasa, 14 Januari 2025, Pengadilan Agama Mungkid melaksanakan verifikasi dan klarifikasi kelengkapan berkas permohonan mediator non hakim. Pertemuan tersebut dilaksanakan di Ruang Humas Pengadilan Agama Mungkid sekitar pukul 09.30 WIB. Hadir dalam pertemuan tersebut, Bapak Khairunnas, S.Ag., M.H., Ketua Pengadilan Agama Mungkid; Ibu Danny Heryoulyawanti, S.H., M.S.I., Panitera Pengadilan Agama Mungkid; Ibu Lessy Yunilasari, S.E., Sekretaris Pengadilan Agama Mungkid; serta lima orang calon mediator non hakim.
Setelah mendapatkan pengarahan di Ruang Humas, para calon mediator non hakim kemudian memasuki Ruang Wakil Ketua Pengadilan Agama Mungkid untuk melakukan wawancara dan verifikasi kelengkapan berkas permohonan dengan Ibu Hj. Reny Hidayati, S.Ag., S.H.,M.H.I., Wakil Ketua Pengadilan Agama Mungkid.
Dengan adanya kegiatan tersebut, diharapkan Pengadilan Agama Mungkid mendapatkan mediator non hakim yang berkompeten dan mampu meningkatkan jumlah keberhasilan mediasi di Pengadilan Agama Mungkid sehingga dapat mencapai target yang telah ditentukan.
(RTS)
"Pengadilan Agama Mungkid, |A.P.I.K.| Akuntabel, Profesional, Integritas, Konsisten"