KETIGA KALINYA, MEDIASI BERHASIL MENCAPAI DAMAI ATAS PERKARA KEWARISAN DI PENGADILAN AGAMA MUNGKID
Mungkid, 10 Januari 2025.
Bukan pertama kalinya mediator hakim berhasil mencapai damai atas perkara kewarisan di Pengadilan Agama Mungkid. Ini adalah ketiga kalinya keberhasilan tersebut dicapai. Kali ini, Ibu Hj. Reny Hidayati, S,Ag., S.H., M.H.I., Wakil Ketua sekaligus mediator hakim Pengadilan Agama Mungkid, yang telah berhasil mencapai damai untuk para pihak atas perkara kewarisan di Pengadilan Agama Mungkid.
Perkara yang dimediasi pada kesempaatan tersebut adalah perkara kewarisan dengan nomor 1680/Pdt.G/2024/PA.Mkd dengan Majelis Hakim yang diketuai oleh Ibu Hj. Anis Nasim Mahiroh, S.H.I., M.H., yang beranggotakan Ibu Hj. Nahdiyatul Ummah, S.Ag., M.H. dan Ibu Himmatul Aliyah, S.Ag., M.H. dengan Panitera Pengganti Ibu Puji Astuti, S.Ag.
Perkara tersebut merupakan perkara gugatan atas warisan sebidang sawah yang sudah dipecah menjadi beberapa sertifikat dengan atas nama beberapa orang. Berkat upaya dari hakim mediator, atas izin Allah, perkara tersebut dapat didamaikan..
Keberhasilan mediasi tersebut diharapkan dapat membawa manfaat bagi para pihak, dan dapat menjadi motivasi bagi para mediator agar semakin bersemangat dalam mencapai keberhasilan mediasi.
(RTS)
"Pengadilan Agama Mungkid, |A.P.I.K.| Akuntabel, Profesional, Integritas, Konsisten"