PENGADILAN AGAMA MUNGKID IKUTI KELAS PAJAK DI KPP MAGELANG
Mungkid, 04 Desember 2024.
Sesuai undangan dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Magelang Nomor UND-143/KPP.3204/2024 tanggal 25 November 2024, Pengadilan Agama Mungkid menghadiri kelas Pajak di KPP Pratama Magelang. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bendahara Pengeluaran, Nur Baethi Hariyana, S.E., dan Bendahara Penerimaan, Sri Anugrahita Friday Septyarini, S.E di Aula KPP Pratama Magelang.
Direktorat Jenderal Pajak akan mengimplementasikan Sistem Administrasi terbaru (Coretax) untuk menggantikan sistem perpajakan sebelumnya. Sehubungan dengan implementasi tersebut, telah diterbitkan PMK 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan yang akan berlaku mulai 01 Januari 2025. Berkaitan dengan hal tersebut, maka dilaksanakanlah kegiatan kelas perpajakan Coretax KPP Pratama Magelang, agar para Bendahara selaku wajib pajak di satuan kerja mendapatkan wawasan dan sosialisasi yang mendalam sebelum Coretax resmi diaplikasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
(RTS)
"Pengadilan Agama Mungkid, |A.P.I.K.| Akuntabel, Profesional, Integritas, Konsisten"