DIGITALISASI PERSIDANGAN CERAI PENGADILAN AGAMA MUNGKID DAN PENGADILAN AGAMA SORONG MELALUI SIDANG TELECONFERENCE
Mungkid, 13 November 2024.
Bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Mungkid, diadakan sidang teleconference pada tanggal 11 dan 13 November 2024 antara Pengadilan Agama Mungkid dan Pengadilan Agama Sorong. Perkara yang disidangkan adalah cerai gugat dengan nomor register 223/Pdt.G/2024/PA.Srog yang diajukan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Sorong. Perkara tersebut disidangkan secara teleconference karena terkendala dari pihak tergugat yang berada di wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Mungkid dan tidak dapat menghadiri secara langsung sidang di Pengadilan Agama Sorong. Sidang dimulai pada pukul 08.30 WIB atau 10.30 WIT dengan kehadiran pihak Tergugat di Pengadilan Agama Mungkid.
Penggunaan teleconference menjadi solusi ketika salah satu dari pihak berperkara berada di tempat yang jauh dari lokasi sidang. Pemeriksaan tetap berjalan lancar tanpa memberatkan para pihak. Teknologi ini memungkinkan proses persidangan berlangsung meskipun terkendala secara geografis. Hal ini menunjukkan fleksibilitas sistem peradilan dalam menghadapi tantangan geografis.
Persidangan teleconference mendukung asas peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan. Pemanfaatan teknologi ini menjadi bukti bahwa pengadilan di Indonesia siap menghadapi tantangan zaman dengan inovasi yang mendukung pencapaian keadilan yang lebih baik dan mudah bagi para pihak.
(RTS)
"Pengadilan Agama Mungkid, |A.P.I.K.| Akuntabel, Profesional, Integritas, Konsisten"